42 Preman Diciduk Tim Gabungan Polda Kalteng

0

SELAMA dua hari berturut-turut dari 20-22 Desember, Tim Gabungan Polda Kalteng, berhasil menjaring 42 preman di sekitar Jalan Ahmad Yani, Darmo Sugondo, Yos Sudarso, Lingkar Luar dan Pasar Besar Palangka Raya.

DUA di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena merupakan bandar zenith carnophen. Sedangkan yang lain, setelah didata akan dilepas dan dikembalikan ke daerah masimg-masing serta direncanakan dibina oleh Dinas Sosial Provinsi Kalteng. Tetapi jika ada yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo saat menggelar press release di Halaman Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (23/12/2017).

Saat jumpa pers Direskrimum didampingi Kabag Ops AKBP Sahat Simanjuntak, Kepala Dinas Sosial Kalteng Suhaemi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng, M Rahman.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2018, khususnya untuk memberantas kejahatan premanisme, kejahatan yang meresahkan masyarakat dan kejahatan konvensional.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 54 butir carnophen, uang Rp 940 ribu, parang dan mandau 3 buah, 4 botol minuman keras dan 3 buah telepon genggam.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kalteng, Suhaemi, meminta bagi para preman yang tidak terlibat kasus pidana, dapat mendaftarkan diri ke Dinas Sosial untuk diberikan pelatihan wiraswasta selama 6 bulan, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat jika memiliki pekerjaan tetap.(jejakrekam)

Penulis : Tiva
Editor   : Fahriza
Foto      : Tiva

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.