Kena Biaya, Pasien Ngadu ke Kantor BPJS Kesehatan

0

BIDAN jejaring salah satu puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memungut biaya persalinan sebesar Rp 300 ribu, saat membantu persalinan terhadap seorang pasien di rumah bersalin miliknya. Kejadian telah berlangsung pekan lalu.

PADAHAL,  pasien tersebut tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang seyogyanya mendapat pelayanan gratis alias tak bleh mendapat biaya tambahan karena sudah dijamin BPJS-Kesehatan .

Alhasil sang pasien itu mempertanyakan apa yang telah dialaminya tersebut BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Kemudian, segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan dengan melakukan konfirmasi dan langsung melakukan teguran ke puskesmas yang merupakan jejaring bidan tersebut.

“Setelah mendapati keluhan tersebut, kami langsung melakukan feedback kepada puskesmas yang bersangkutan agar segera memberikan teguran kepada bidan yang mengenakan iuran biaya persalinan, “kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Dwi Setiyawan, kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).

Kemudian, BPJS Kesehatan juga meminta agar biaya yang telah ditarik tersebut, dikembalikan kepada pasien yang bersangkutan dan ikut menyaksikan proses pengembalian oleh puskesmas tersebut dan langsung diterima oleh peserta di tempat tinggalnya.

Untuk itu ke depan diharapkan Dwi Setiyawan, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaiknya bagi peserta JKN-KIS. Sebab, sebagai fasilitas kesehatan sebagai mitra BPJS Kesehatan harus selalu memberikan pelayanan yang baik kepada setiap peserta JKN-KIS.

“Bukan hanya pada saat memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, melainkan juga harus ada kesadaran untuk meningkatkan kualitas layanan seiring dengan pencanangan program kampanye sadar JKN-KIS,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis :  Tiva
Editor   :  Fahriza
Foto     :  Humas BPJS Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.