Iptu Mahmuda Cs, Pemilik 7,3 Juta Carnophen Diadili

0

EMPAT terdakwa duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Iptu Mahmuda, bersama Anton alias Jarwo, M Arief dan Miftahul Huda didakwa dalam kepemilikan obat-obatan berbahaya hasil penggerebekan Satuan Resmob Polda Kalsel sebanyak 7,3 juta pil carnophen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/12/2017).

SAAT membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah mengatakan keempat terdakwa Mahmuda bersama kawan-kawan didakwa dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal 197 UU Kesehatan itu mengandung delik setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Sutanto yang juga Ketua PN Banjarmasin, dibantu dua hakim anggota, Rosmawati dan Yusuf Pranowo, berkas perkara keempat terdakwa ini memang di-slip, namun peran mereka masing-masing tetap sama seperti yang didakwaan JPU.

Sementara itu, penasihat hukum empat terdakwa, Fauzan Ramon memastikan usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya tak akan mengajukan eksepsi. “Nanti, keberatan akan kami sampaikan pada agenda sidang pembelaan pledoi (pembelaan),” kata advokat senior ini.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari tangkapan Satresmob Polda Kalsel yang menangkap para tersangka dengan barang bukti berupa 366 koli berisi 7.320.000 butir zenith carnophen senilai Rp 10,6 miliar lebih dalam sebuah ruko di Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin pada Minggu (8/10/2017) lalu. Obat-obatan berbahaya ini dipasok dari Surabaya, hingga akhirnya dibakar dan sisanya dijadikan barang bukti dalam persidangan.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi GS

Foto      : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.