Diperintah Ketua Pengadilan, Andreansyah Malah Mangkir

0

ANDREANSYAH warga Jalan Cendrawasih RT 17 Banjarmasin, selaku termohon eksekusi atas perkara perdata karena tak membayar sewa toko milik H Syaiful Anwar selama 11 tahun. Dalam perkara perdata, Ketua PN Banjarmasin, Heri Susanto memerintahkan termohon untuk hadir kembali di pengadilan pada Rabu (20/12/2017) guna menyelesaikan kewajibannya, malah mangkir dan tak ada kabar.

PADAHAL, baik pemohon eksekusi maupun pihak pengadilan sejak pukul 10.00 Witai, sudah menunggu karena jadwal hari itu merupakan perintah langsung dari Ketua PN Banjarmasin. Namun, ternyata tidak diindahkan.

“ Coba lihat, sudah ada putusan tetap, ditambah aanmaning dan perintah ketua PN, orangnya (Andreansyah) malah tidak hadir. Ini sama aja melecehkan pengadilan,” ucap Raidah kepada wartawan, di PN Banjarmasin, Rabu (20/12/2017).

Seharusnya, menurut Raidah, jika orang itu punya niat baik maka selesaikan aja kewajiban bayar sewa toko sesuai putusan pengadilan, dan jangan berbelit-belit. Raidah yang didampingi salah satu keluarganya ini mengaku sangat heran atas perilaku Andreansyah selama puluhan tahun dengan enaknya menduduki toko milik keluarganya tanpa membayar.

Dia berjanji akan menuntaskan soal di atas, dan jika bersangkutan tak menyelesaikan secara perdata ini, maka akan membawanya ke ranah pidana sesuai data dan fakta yang dimiliknya.

Atas fakta mangkirnya Andreansyah ini, Ketua Panitera PN Banjarmasin, H Satrio Prayitno mengatakan masih memberi kesempatan pada termohon eksekusi selama 8 hari kerja. “ Jika lebih batas waktu itu maka PN akan melakukan sita jaminan atas barang dan harta milik termohon,” ucap H Satrio.

Seperti diketahui, sesuai putusan tetap 14 September 2017, PN Banjarmasin, Nomor 09/Pdt GS/2017, dan penetapan aanmaning Ketua PN Nomor 09/Pdt.G.S/Eks/2017/PN.Bjm,yang dilaksanakan pada tanggal 5-12 dan kemudian diberi waktu perpanjangan hingga tanggal 20 Desember 2017 untuk menyelesaikan kewajibannya namun kembali wanprestasi.

Perkara ini sendiri mencuat,  setelah H Syaiful Anwar, pemilik sah toko No 3 A di Los Sinar Amandit Gang Pompa Ujung Murung Banjarmasin, melakukan gugatan sederhana (GS) ke PN Banjarmasin. Kemudian, pengadilan memenangkan H Syaiful Anwar, dengan amar putusan si penyewa toko harus membayar sewa toko selama 11 tahun sebanyak Rp 81.620.000. (jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi GS

Foto      : Ipik Gandamana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.