Diduga Peras Pedagang Kosmetik, Oknum YLK Diciduk

0

DIDUGA memeras seorang pedagang kosmetik online, beberapa oknum pengurus yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan ditangkap jajaran Polsekta Banjarmasin Timur. Mereka diciduk polisi, saat hendak mengambil sisa uang Rp 5 juta dari Rp 40 juta yang disepakati antara pelaku dengan korban, di Gerai ATM Jalan Veteran, Banjarmasin, pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 17.00 Wita.

SALAH satu pelaku yang ditangkap adalah RD. Dari keterangan RD, lalu dikembangkan polisi hingga mengarah ke pengurus YLK Kalsel lainnya, yakni YE (Sekretaris YLK) ditetapkan sebagai tersangka bersama RD. Sedangkan, Ketua YLK Kalsel MHM, HS, RR dan YD yang merupakan wartawan tabloid nasional yang sehari-hari bertugas di Marabahan, Kabupaten Batola turut dijadikan terperiksa. Keenam pelaku ini akhirnya ditahan pihak Polsekta Banjarmasin Timur.

Di hadapan wartawan dan Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, salah satu tersangka YE mengakui berawal dari kegiatan bulan bakti perlindungan konsumen YLK, ternyata ada salah satu distributor kosmetik impor yang tidak memiliki label SNI.

“Karena ada peluang itu, akhirnya kami melakukan pemerasan itu. Memang, barang bukti kosmetik yang kami beli secara online di media sosial menjadi sampel. Dan, ternyata benar  barang yang dijual distributor itu melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” papar YE.

Hingga akhirnya, korban dibawa ke kantor YLK Kalsel di Jalan Brigjen Katamso. Hingga korban dan pengurus YLK Kalsel sepakat berdamai dengan imbalan uang sebesar Rp 40 juta. Uang Rp 10 juta sudah dikirim korban kepada pengurus YLK Kalsel, melalui transfer rekening bank. Selanjutnya, korban hendak memberikan uang tambahan Rp 5 juta kepada RD, di Gerai ATM Jalan Veteran Banjarmasin. Hingga akhirnya, saat itu langsung digerebek polisi dan dibawa ke Kantor Polsekta Banjarmasin Timur.

“Nah, dalam kegiatan bulan bakti perlindungan konsumen ini, dalam tim ini tergabung beberapa wartawan tabloid YD. Sedangkan, kejadian pemerasan kepada korban ini juga diketahui Ketua YLK Kalsel,” kata YE. Ia pun mengaku salah dan khilfah, karenanya pihaknya memohon maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan serta khususnya korban yang merupakan pedagang kosmetik online.

Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah mengatakan untuk pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengurus YLK Kalsel, telah ditetapkan dua orang menjadi tersangka. “Sedangkan, empat orang lainnya masih berstatus terperiksa,” kata perwira menengah Polresta Banjarmasin ini.

Untuk itu, mantan Kapolsekta Banjarmasin Tengah ini mengimbau kepada siapa pun yang melakukan pemerasan agar tak dilayani. “Kalau ada yang melakukan itu, segera laporkan kepada kami. Kami tak segan-segan untuk menindaknya. Untuk para tersangka, kami kenakan Pasal 389 KUHP tentang pemerasan,” tandas Uskiansyah.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.