24 Tahun, Warga Transmigrasi TNI AL Tuntut Sertifikat Tanah

0

SEMBILAN perwakilan warga Desa Abumbun Jaya mengadu ke DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (21/12/2017). Mereka menuntut agar segera mengantongi sertifikat lahan transmigrasi TNI Angkatan Laut di Desa Abumbun Jaya di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang tak kunjung dipenuhi negara selama 24 tahun.

SEBELUMNYA, warga sudah mengadu kepada Presiden RI, Joko Widodo karena sejak 24 tahun belum sepenuhnya mendapatkan hak berupa lahan persawahan seluas 19.500 meter per segi per kepala kepala. Saat ini, lahan yang digarap para pensiunan prajurit TNI AL dan keluarga besarnya tercatat sebanyak 80 kepala keluarga.

Kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kalsel, Sri Mulyati, warga Desa Abumbun Jaya mengatakan sebenarnya mereka ingin sertifikat tanah sawah transmigrasi, karena sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta kewajiban lainnya, selama  24 tahun itu. Agar aman dan tak diganggu gugat, harus diperkuat dengan sertifikat tanah kepemilikan.

Dia bercerita sejak 1973, lahan itu berstatus pinjam tanah selama 10 tahun yang diberikan era Gubernur Kalsel Subarjo Sosroroyo kepada masing-masing kepala keluarga yang sekarang berjumlah 80 KK masing-masing dua hektare. Kemudian, pemerintah daerah menyerahkan bukti pinjam tanah itu kepada warga transmigrasi.

“Kami kemudian memohon untuk mendapat sertifikat tanah. Ya, sudah 24 tahun kami mengadu, tapi tak kunjung mendapat jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar,” ucap Sri Mulyati.

Sementara itu, Kepala BPN Banjar, Gunung Jaya Laksana, mengaku prihatin atas kondisi itu, apalagi para warga transmigrasi ini termasuk pejuang. Terkait sertifikasi tanah ini, BPN Banjar menegaskan tidak bisa menolak.  “ Ini sebetulnya secara yuridis, hanya satu persyaratan yang perlu diperlihatkan yaitu bukan milik negara,” kata Gunung Jaya.

Sedangkan informasinya, lanjut Gunung Jaya, tanah yang dimiliki warga itu adalah tanah milik negara. Untuk itu, jika ada pelepasan milik negara itu akan dibuatkan sertifikatnya.”Jadi tidak ada, BPN menahan sertifikat warga,” bantah Gunung Jaya lagi. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan TNI AL di Jakarta, agar bisa menyelesaikan masalah status lahan yang dihuni 80 kepala keluarga yang merupakan veteran dari kesatuan tentara tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas juga berjanji akan memfasilitasi warga yang belum mengantongi sertifikat hak milik, hingga akhirnya dibuat  BPN Banjar. Menurut legislator PKB memastikan Komisi I DPRD Kalsel bersama BPN Banjar akan mengagendakan hal tersebut.

“Rencananya, pada Januari 2018 nanti, masalah ini akan diagendakan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel untuk selanjutnya ke Kantor Pertahanan dan Keamanan TNI AL untuk keperluan pelepasan tanah milik negara yang diserahkan kepada warga,” kata Suripno.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Ipik Gandamana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.