Selamatkan Uang Rp 60 Miliar, Kinerja Disdik Disorot

0

UNTUK tutup buku tahun anggaran 2017, Inspektorat Banjarmasin mencatat telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 60 miliar berdasar pengawasan hasil pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

KEPALA Inspektorat Banjarmasin, H Fudhoil Yamin menyebut penyelamatan uang negara itu berupa perbaikan administrasi serta upaya menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, serta temuan Inspektorat Banjarmasin dengan rentang waktu 2016-2017.

Dari versi Inspektorat Banjarmasin yang dikomando mantan jaksa Kejati Kalsel ini, ada tiga SKPD yang tercatat mampu menyelesaikan tindaklanjut hasi pemeriksaan lembaganya yakni Bagian Ekonomi, Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Dinas Tata Ruanga dan Cipta Karya Banjarmasin.

Kinerja dari Inspektorat Banjarmasin ini mendapat pujian Wakil Walikota Hermansyah. Ia mengungkapkan temuan yang terjadi diakibatkan karena ketidaksesuaian peletakan laporan yang dilakukan satuan perangkat kerja daerah. Terbukti, terparah adalah terjadi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Terbukti, dari laporan yang dibuat Disdik Banjarmasin terjadi ketidaksesuaian dalam laporan pembukuan. Yakni, peletakan laporan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seharusnya berada di belanja langsung, malah diletakkan di belanja modal. Termasuk, kesalahan kode rekening juga jadi temuan BPK,” papar Hermansyah, usai rapat evluasi bersama Inspektorat Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (19/12/2017).

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyebut uang yang terselamatkan Rp 60 miliar itu, bukan tindak pidana tapi umumnya akibat kesalahan administrasi. “Yakni, pengembalian ke kas daerah karena penggunaan anggaran tidak terserap,” ucap Hermansyah.

Belajar dari kasus Disdik Banjarmasin, Wawali Banjarmasin ini mengingatkan agar seluruh SKPD yang ada bisa terus berbenah diri terhadap laporan keuangan sesuai arahan BPK Perwakilan Kalsel. Terlebih lagi, temuan 2017 bisa diperbaiki, sehingga saat penggunaan anggaran 2018 harus lebih baik.

“Temuan ini akan mengancam Pemkot Banjarmasin untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ya, karena erat hubungannya dengan temuan BPK RI,” cetus Hermansyah.

Sebagai orang nomor dua di Balai Kota yang membidangi pengawasan internal, Hermansyah pun mengatakan adanya gelar pengawasan dari Inspektorat Banjarmasin bisa mengevaluasi kinerja SKPD, terutama aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan keuangan, serta pengelolaan aset di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

“Ingat, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bertanggungjawab terhadap pembinaan SKPD di lingkungan pemerintah. Patut dicatat, Banjarmasin sudah masuk peringkat lima dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi antar pemerintah kota se-Indonesia. Makanya, bagi SKPD yang menunjukkan kinerja yang cukup baik akan diapresiasi,” tegas Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Sunarti

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.