Terlibat Narkoba, Tiga ASN Banjarmasin Diusulkan Dipecat

0

PADA Desember 2017, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin diusulkan untuk dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Surat pemecatan ini pun sudah diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, begitu mengetahui bahwa tiga abdi negara itu terbukti positif terlibat dalam lingkaran narkoba.

PENEGASAN sudah menandatangani surat usulan pemecatan tiga ASN itu dikatakan Walikota Ibnu Sina dalam menyikapi darurat narkoba di Banjarmasin. Makanya, pada Senin (18/12/2017), ASN pemkot Banjarmasin pun mengikuti tes urine yang dilakukan aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin.

Tercatat, ada 180 ASN dari semua eselon dari IV, III, dan II, seperti kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan lurah, termasuk Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansyah pun turut diambil sampel air seninya untuk dites petugas BNN. Keduanya ingin memberi contoh bahwa Banjarmasin sudah sepakat memerangi narkoba.

“Tes urine juga merupakan langkah nyata agar para pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Banjarmasin benar-benar bebas narkoba. Apalagi, kita sudah menyatakan Banjarmasin sudah darurat carnophen,” ucap Wakil Walikota Hermansyah.

Mengenai adanya empat ASN di Pemkot Banjarmasin yang terindikasi menggunakan narkoba, Wawali Hermansyah pun mengatakan akan meminta keterangan terlebih dulu ke pihak BNN Banjarmasin untuk dibawa dalam rapat internal.

Adanya temuan 4 ASN yang terduga pengguna narkoba itu juga diakui Kepala BNN Banjarmasin, AKBP Ilyas. Ia meneagskan tes narkoba merupakan instruksi dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewajibkan lembaga pemerintahan untuk mengikuti tes narkoba minimal sekali dalam setahun.

Menurut Ilyas, apabila ada ASN yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan ke pemerintah untuk memutuskan dalam menentukan sanksi.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Humpro Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.