Polres HSU Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

0

OPERASI Sikat Intan II 2017 yang digelar jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus 45 tersangka dari berbagai kasus di antaranya pembunuhan berencana, peredaran uang palsus (upah) narkotika hingga obat-obatan berbahaya carnophen atau pil jin.

DALAM ekspose kepada wartawan di Amuntai, Senin (18/12/2017), Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno juga membeberkan kasus penanganan tilang sebanyak 280 perkara dan bimbingan penyuluhan singkat sebanyak 81 orang.

“Khusus dalam Operasi Sikat Intan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pembunuhan, uang palsu (upal), carnophen dan narkotika,” ucap Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno didampingi Waka Polres HSU, Kompol HM Tukiman, pejabat utama Polres HSU, kapolsek serta Plt Sekda HSU Drh Suyadi, Pasiops OPS Kadim 1001 Kapten Inf Mahmud Dalli, Kasi Pidum Kejari HSU Erwin SH, Dinas Kesehatan, di hadapan aktivis LSM dan awak media.

Masih menurut Agus Sudaryatno, kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap dengan pelaku Jumri alias Ijum (29 tahun) warga Desa Rantau Karau Hulu Kecamatan sungai Pandan, dan dibantu oleh Masruni alias Utuy (39 tahun). “Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 339 KUHP dengan acaman pidana mati atau seumur hidup,” ucapnya.

Ia menjelaskan Ijum merupakan aktor pembunuhan seorang nenek berumur 60 tahun, di sebuah kebun dengan cara memukul sampai tewas di persawahan Desa Rantau Karau. “Kemudian tersangka merampas emas seberat 20 gram milik korban. Untuk satu tersangka diamankan di Polres HSU. Sedangkan, satunya ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu. Nah, uangnya digunakan untuk berfoya-foya di warung jablay,” kata Agus Sudaryatno.

Sementara itu, beber dia, kasus peredaran uang palsu (upal) di Kecamatan Banjang di sebuah warung kepada Rahmadi alias Madi (43 tahun) warga Desa Mundar Kecamatan Lampihong, dan Masrudiani alias Pak Yani di Desa Hujan Amas Kecamatan Paringin Kabupaten Balanga. “Tersangka sudah sempat mengedarkan upal sebesar Rp 20 juta. Namun, yang dapat kami sita dari tersangka Rp 8 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, uang didapatkan dari Kota Surabaya Jawa Timur. Keduanya ini baru saja keluar dari Lapas Tanah Laut dengan kasus yang sama. “Uang palsu itu dibeli satu banding lima,” ucap Agus.

Sementara, menurut Agus, untuk kasus narkotika dan obat-obatan daftar G yang diamankan dari tangan tersangka untuk sabu seberat 2,12 gram dan carnophen sebanyak 1.769 butir.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Fahriza

Foto      : M Yusuf

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.