OJK Benarkan Dua Direksi Bank Kalsel Tak Lolos Tes

0

KEPALA Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Haryanto menyatakan dua direksi Bank Kalsel yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menduduki pucuk pimpinan bank plat merah itu, memang tak lolos serangkaian tes yang digelar tim independen OJK.

UNTUK itu, OJK selaku lembaga independen yang berwenang dalam sektor keuangan ini meminta agar para pemegang saham menggelar rapat umum untuk menyiapkan figur pengganti dua direksi Bank Kalsel yang tak lolos uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

“Dua direksi yang tak lolos itu adalah direktur utama dan direktur kepatuhan Bank Kalsel. Kami sudah komunikasikan kepada pihak Bank Kalsel untuk segera menyiapkan calon ulang,” ucap Haryanto saat dikontak jejakrekam.com, yang tengah berada di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Ia menegaskan hingga kini pihak pemohon (Bank Kalsel) sedang melakukan seleksi ulang di tingkat internal guna menyiapkan calon pengganti dua direktur yang tak lolos fit and proper test tersebut. Menurut Haryanto, jika sudah diperoleh calon baru, maka pihak Bank Kalsel harus segera mengiriman daftar nama calon ke OJK RI melalui OJK Regional IX Kalimantan di Banjarmasin.

Mengenai batas waktu untuk mengusulkan calon baru direksi di Bank Kalsel, Haryanto mengatakan sejak surat pemberitahuan dari OJK telah diterima Bank Kalsel, maka paling lambat adalah tiga bulan setelahnya. “Tapi, kami berharap lebih cepat lebih baik,” tegas Haryanto.

Lantas mengapa dua direksi di Bank Kalsel itu tak lolos? Haryanto mengaku tak tahu persis, karena tim penguji berasal dari OJK Pusat dari unsur eksternal yang berkompeten di bidangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel,  Suwardi Sarlan berharap para pemegang saham Bank Kalsel segera menindaklanjuti saran OJK tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undanganan yang berlaku agar Bank Kalsel segera memiliki pucuk pimpinan yang definitif.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Kalsel  Dr Doddy Setyantoko  dan Direktur Kepatuhan, Widya Rumaja yang ikut uji kepatutan dan kelayakan OJK, dinyatakan tak lolos. Sementara, untuk IGK Prasetya di posisi Direktur Bisnis dan Usaha Syariah dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Yunita Martha berdasar rekomendasi OJK tetap dipertahankan.

Keduanya dinyatakan lolos fit and proper test dari tim independen lembaga berwenang ini langsung dikirimkan ke Bank Indonesia, selaku bank sentral Indonesia.Keempat direksi ini mengacu ke hasil Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) per 17 Juli 2017, dan efektif berlaku sejak 25 Juli 2017, dua direksi Bank Kalsel itu memang telah menerima gaji dan tunjangan, sebelum terbitnya putusan OJK.

Nah, berdasar RUPS-LB Bank Kalsel pada 17 Juli 2017 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, ditetapkan untuk mencopot Direktur Utama Irfan dan digantikan DR Doddy Setyantoko. Begitupula, Direktur Bisnis dan Usaha Syariah dari Supian Noor diserahkan ke IGK Prasetya. Untuk posisi Direktur Kepatuhan Bank Kalsel diisi Widya Rumaja, dan Direktur Operasional Bank Kalsel tetap diduduki Yunita Martha.

Sekadar diketahui, dalam penilaian versi OJK ada tiga poin penting yakni meneliti integritas direksi perbankan apakah tak terlibat kasus hukum atau tidak. Kemudian,  OJK juga menilai reputasi keuangan pimpinan bank dalam mendorong kemampuannya meningkatkan usaha perbankan sesuai rencana bisnis bank.

Sedangkan, kompetensi dalam penilaian OJK adalah pejabat yang ditunjuk dalam RUPS harus mendapat rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Sebab, selama ini versi OJK, kebanyakan pihak perbankan dalam pergantian direksi selalu mementingkan hasil RUPS sebagai keputusan tertinggi, padahal harus mendapat rekomendasi KRN sebagai dasar rotasi pucuk pimpinan perbankan.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.