Nah, Ada Uang Ijon Rp 400 Juta untuk Proyek Pipa PDAM

0

NYANYIAN Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih mulai nyaring  terdengar di sidang keempat dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (15/12/2017).  Ternyata, tak hanya uang Rp 150 juta-versi Muslih yang diterima dari  pemenang tender proyek pipanisasi tahun 2016, PT Chindra Santi Pratama (CSP), ada lagi uang sebesar Rp 400 juta dari PT (Persero) Adhi Karya Tbk.

FAKTA baru besaran uang Rp 400 juta yang diserahkan Sumantri dari PT Adhi Karya itu diterima Muslih melalui orang kepercayaannya Trensis, Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, terungkap di persidangan itu. Untuk apa? Ternyata, dari informasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani akan ada bantuan dari Kementerian PUPR untuk proyek pipanisasi bagi PDAM Bandarmasin senilai Rp 15 miliar.

“YA, saya disuruh Pak Gusti Ridwan Sofyani (Kepala Dinas PUPR) untuk menyiapkan uang Rp 400 juta yang diserahkan kepada seorang perantara bernama Fahri. Menurut Pak Ridwan, Fahri bisa menguruskan proyek itu ke pemerintah pusat sebagai uang ijon. Nah, uang dari PT Adi Karya itu sebesar Rp 400 juta kemudian diserahkan Trensis kepada Fahri,” ujar Muslih, saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Amir Nor Dianto.

Jaksa muda ini sempat membuka rekaman percakapan telepon genggam, transkrip serta berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura.

Uang gelondongan Rp 400 juta yang diserahkan Sumantri, salah satu pejabat di PT Adhi Karya, sebuah perusahaan konstruksi berbadan usaha milik negara ini telah beralih tangan ke Fahri, seorang yang diutus Gusti Ridwan Sofyani ini pun diakui Trensis.  “Uang itu diserahkan secara bertahap. Pertama Rp 350 juta, kemudian sisanya Rp 50 juta,” ucap Trensis.

“Nantinya, begitu uang Rp 400 juta diserahkan, proyek pipanisasi ini akan dilelang pada 2018. Kalau saya tak tahu siapa itu Fahri? Karena saya berpegang kepada Pak Gusti Ridwan yang sudah berpengalaman dengan masalah itu,” beber Muslih, dalam pengakuannya di atas sumpah dalam sidang itu.

Menurut Muslih, jatah 3 persen dari nilai total proyek Rp 15 miliar itu juga berdasar saran Kepala Dinas PUPR Banjarmasin untuk diserahkan ke Fahri sebagai uang panjar yang diserahkan ke pejabat pusat. “Lantas ke mana uang itu?” cecar Amir Nor Dianto lagi, sembari melacak arah uang untuk memuluskan proyek pipanisasi dari pemerintah pusat pada 2018 mendatang itu.

Langsung dijawab Muslih tak tahu. Ia mengaku tak tahu lagi, karena ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 September 2017, tak tahu lagi ke mana rimba uang tersebut. “Saya juga tak kenal dengan Fahri, karena saya percaya saja dengan Pak Ridwan,” beber Muslih.

Begitu loyalnya Trensis yang menjadi pembagi uang Rp 100 juta kepada Andi Effendi (Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin) yang dibagi dalam dua bundelan Rp 45 juta, dan Rp 50 juta yang sempat ditolak HA Rudiani (anggota Komisi I DPRD Banjarmasin), hingga dipotong Rp 5 juta sebagai ‘ijon’ atau uang panjar dikantongi Iwan Rusmali (kini mantan Ketua DPRD Banjarmasin) sebelumnya. Termasuk, uang Rp 400 juta berasal dari PT Adhi Karya kepada Fahri, benar-benar membuat majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin langsung geleng-geleng kepala.

“Apakah kalau tak memberi uang, ada gangguan bagi PDAM? Mengapa Anda seperti buta mata dan buta telinga?” cecar Dana Hanura. Pun, Ketua Majelis Hakim persidangan terdakwa Muslih dan Trensis, Sihar Hamonangan Purba mengatakan seharusnya Trensis menggunakan logika, tak selalu menurut atasan ketika itu berisiko hukum.

Terpaksa jawaban ringkas adalah khilaf disuarakan Muslih dan Trensis kompak. Mereka pun mengaku menyesal telah menjadi pemberi dari uang para rekanan PDAM Bandarmasin kepada Andi Effendi atas perintah Iwan Rusmali, hingga mengalir ke kantor anggota DPRD Banjarmasin. Termasuk, uang Rp 12,5 juta untuk fasilitasi perda di Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

“Ya, kami pernah mengalami saat penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp 40 juta yang telah disetujui Pemkot dan DPRD Banjarmasin, ternyata gagal dicairkan. Karena tak bisa dipakai, akhirnya terbakar,” beber Muslih, mengurai pengalaman pahitnya, hingga akhirnya menyerah atas desakan Iwan Rusmali untuk menyiapkan uang pelicin bagi pemulusan perda penyertaan modal tahun 2017 dari deviden sebesar Rp 50,7 miliar lebih itu.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.