Lolos Penelitian Berkas, 14 Parpol Jalani Verifikasi Faktual

0

MASA verifikasi faktual untuk menyandang titel sebagai kontestan Pemilu 2019, harus dijalani partai politik (parpol). Untuk di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, tercatat 14 parpol dinyatakan KPU Kota Banjarmasin telah memenuhi ambang batas syarat dukungan berupa salinan KTA dan KTP sebanyak 647 lembar.

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Khairun Nizan mengungkapkan 14 parpol yang dinyatakan berkasnya diterima, kemudian ditemukan ada kekurangan dalam masa verifikasi administrasi dan diteruskan di masa perbaikan telah memenuhi syarat.

Ke-14 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.

“Berkas dukungan yang  diserahkan di masa perbaikan dan dilakukan penelitian administrasi kembali, telah memenuhi syarat, karena 14 parpol seluruhnya telah memenuhi di atas ambang batas 647 dukungan yang dikuatkan dalam copy KTA dan KTP,” ucap Khairun Nizan kepada jejakrekam.com, Kamis (14/12/2017).

Untuk itu, Nizan-sapaan akrabnya mengatakan terhitung sejak Jumat (15/12/2017) hingga 4 Januari 2018 atau selama 21 hari akan memasuki tahapan verifikasi faktual.  Jebolan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mengungkapkan dalam masa verifikasi faktual ini akan dilihat kuota perempuan sebanyak 30 persen dari kepengurusan bagi parpol lama atau yang telah ikut Pemilu 2014.

“Sedangkan, empat partai baru akan diverifikasi faktual menyangkut kelengkapan kepengurusan seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, termasuk sekretariat dan domisilnya. Sebab, para pengurus inti ini akan diverifikasi orangnya, terutama kepemilikan KTA dan KTP apakah sesuai yang diupload di Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU RI,” beber Nizan.

Ia mengakui hingga kini, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban verifikasi faktual terhadap parpol lama edisi Pemilu 2014 lalu, namun perlakuan tetap sama dengan parpol baru.

Mengenai  keputusan Bawaslu RI bagi enam parpol yang diberi tenggang waktu untuk menyerahkan berkas dukungannya sesuai Sipol kepada KPU Banjarmasin pada Jumat (15/12/2017) hingga pukul 24.00 Wita. “Dari enam parpol itu, baru dua parpol yang menyerahkan berkas yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan, empat parpol diberi batas waktu sampai Jumat besok. Kalau tak memenuhi kewajiban hingga waktu ditetapkan, jangan salah kalau harus ketinggalan kereta,” seloroh Nizan.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.