Cari Fahri, KPK Langsung Lidik Ijon Anggaran Pipanisasi

0

FAKTA baru yang terungkap dalam persidangan kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar dalam aksi bagi-bagi uang Rp 100 juta kepada Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin), Andi Effendi (Ketua Pansus Perda PDAM) dan sejumlah anggota DPRD, kini menjadi bahan penyelidikan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

USAI sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho mengakui dari informasi tim penyidik yang ada di Gedung Merah Putih di Jakarta, kini tengah mendalami ijon anggaran Rp 400 juta yang diserahkan salah satu pejabat PT Adhi Karya (Persero) bernama Sumantri kepada Trensis, atas perintah Muslih, hingga ke tangan perantara bernama Fahri.

“Memang dari fakta persidangan yang ada, ternyata ada vendor PDAM Bandarmasih yang telah mengasih uang ijon anggaran yang disarankan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin (Gusti Ridwan Sofyani). Kasus ini tengah dikembangkan penyidik KPK, untuk melacak uang Rp 400 juta yang diserahkan Sumantri dari PT Adhi Karya (Persero) itu,” beber Ferdian Adi Nugroho kepada wartawan, Kamis (15/12/2017).

Ia mengakui dari keterangan terdakwa Muslih, diketahui yang menerima uang Rp 400 juta dari PT Adhi Karya sebagai ijon anggaran untuk memuluskan anggaran di pemerintah pusat untuk proyek pipanisasi PDAM Bandarmasih senilai Rp 15 miliar.

“Orang yang bernama Fahri ini memang tengah dicari. Dari pengakuan terdakwa, memang tak kenal dengan Fahri. Makanya, penyidik KPK tengah mencari yang bersangkutan karena Fahri ini dipercaya mampu mengurus anggaran proyek pipa ke pemerintah pusat. Ini berdasar informasi dari teman-temen penyidik di KPK,” ucap Ferdian.

Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kandangan ini mengakui timnya hanya fokus dalam kasus pemberian suap untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih dengan dua terdakwa sebagai pemberi, Muslih dan Trensis serta pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

“Dalam kasus pemberian uang suap dari Muslih melalui Trensis kepada Iwan Rusmali dan Andi Effendi, merupakan pejabat penyelenggara negara. Sedangkan, uang dari PT Adhi Karya yang diserahkan kepada Fahri, atas saran Kepala Dinas PUPR Banjarmasin bernama Gusti Ridwan Sofyani itu menjadi ranah yang lain. Makanya, kasus ini tengah diselidik tim penyidik KPK,” beber Ferdian lagi.

Sementara itu, Muslih pun mengakui tak tahu lagi uang Rp 400 juta yang diserahkan Trensis kepada Fahri, merupakan saran Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani. “Saya tak tahu lagi, ke mana uang itu? Karena sudah tertangkap duluan,” kata Muslih, seusai persidangan yang dikawal aparat kepolisian.

Mantan Direktur Teknik PDAM Bandarmasih ini mengakui rencananya tahun 2018, berdasar keterangan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani akan dikucurkan dana Rp 15 miliar  dari pemerintah pusat untuk proyek pipanisasi air bersih bagi pabrik air tersebut. “Ya, memang terkait proyek pipanisasi. Makanya, uang Rp 400 juta itu berasal dari PT Adhi Karya. Dan, Fahri ini merupakan orang yang mampu menguruskan anggaran proyek itu ke pemerintah pusat,” imbuh Muslih.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Jurnas.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.