Empat Laporan Monopoli Proyek Kalteng Disidik KPPU

0

MENGAWAL iklim usaha yang kondusif dan sehat jadi atensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu untuk menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar tercipta kepastian usaha di seluruh wilayah Indonesia.

KHUSUS wilayah Kalimantan, Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Balikpapan yang membawahi pengawasan  di lima provinsi yakni Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kalimantan Utara.

“Untuk seluruh wilayah Kalimantan, pada 2017 ini terdapat 13 laporan yang masuk. Dari laporan itu, 11 di antaranya terkait dugaan persengkongkolan tender dan dua laporan mengenai monopoli penjualan semen di Ketapang, Kalimantan dan monopoli izin usaha pertambangan di Berau, Kalimantan Timur,” papar Kepala Wilayah Kalimantan KPPU Balikpapan, Akhmad Muhari  didampingi Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Balikpapan, M Hendry Setyawan dalam jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (13/12/2017).

Dari seluruh wilayah Kalimantan, Muhari mengakui laporan terbanyak berasal dari Kaltim dan Kalteng sebanyak 5 laporan. Sedangkan, Kalbar terdapat 2 laporan, satu laporan dari Kaltara dan nol laporan dari Kalsel. “Tahun ini, memang belum ada laporan dari Kalsel. Laporan yang masuk ke KPPU hanya masalah kebijakan dan keluhan masyarakat, seperti industri ayam serta menjamurnya ritel modern,” bebernya.

Masih menurut Muhari, dari 13 laporan itu terdiri 4 laporan masuk ke tahapan penyidikan, yakni lelang paket peningkatan struktur jalan ruas Tamajuk – Aruk Kalimantan Barat, Preservasi Rekontruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Palangkaraya- Bagugus- Bukit Batu, tender pembangunan Jembatan Tumbang Samba Kalimantan Tengah serta paket tender pembangunan TPA Sampah Kabupaten Katingan, Gunung Mas serta Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah.

“Dari empat laporan itu, KPPU telah memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor  5 Tahun 1999 dan menghukum terlapor dengan membayar denda,” ucap Muhari.

Atas dasar itu, KPPU Balikpapan  berkontribusi untuk negara yakni untuk PNBP sebesar  Rp 22 miliar dari denda perkara tersebut. Bahkan, pada 2017, selama terbentuk nya KPD KPPU Balikpapan  sudah menyumbang untuk negara sebesar Rp 100 miliar, dan terbukti kantornya lima tahun berturut – turut meraih wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Makanya, kami mengajak para pelaku usaha, pemerintah daerah , akademisi,jurnalis serta masyarakat untuk membangun  nilai- nilai persaingan usaha yang sehat. Hal ini perlu terus didorong agar dapat diimplementasikan masyarakat, agar dapat tercipta persaingan yang sehat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Muhari.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.