Belum Bersertifikat, Dana Gedung Parkir Akhirnya Dicoret

0

AKIBAT status lahan di kawasan Pasar Lima, atau Pasar Sepeda tak bersertifikat, terpaksa Badan Angggaran DPRD Banjarmasin mencoret usulan Dinas Perhubungan untuk merealisasikan pembangunan gedung parkir dalam Rancangan APBD 2018.

KESEPAKATAN mencoret usulan pembangunan gedung parkir itu diakui anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Mathari disebabkan belum bersertifikatnya lahan di kawasan Pasar Lima atau Pasar Sepeda untuk dibangun areal parkir bertingkat.

“Sampai saat dibahas hingga ditetapkan menjadi APBD Banjarmasin 2018, ternyata urusan sertifikat lahan untuk pembangunan gedung parkir itu belum juga beres. Ya, terpaksa, usulan pembangunan gedung parkir itu dicoret anggarannya dalam APBD 2018,” ucap Mathari kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (12/12/2017).

Legislator PKS ini menyesalkan lahan yang sebetulnya milik Pemkot Banjarmasin itu ternyata belum mengantongi legalitas kepemilikannya. Makanya, Mathari pun mengaku sempat mengontak Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik soal pencoretan anggaran pembangunan gedung parkir di kawasan Pasar Lima Banjarmasin.

Menurut Mathari, DPRD sebetulnya menyokong kebijakan untuk mengurai padatnya parkir di kawasan pusat kota itu, dengan merealisasikan pembangunan gedung parkir. Namun, beber dia, dari segi perencanaan khususnya kelengkapan legalitas berupa sertifikat belum bisa dipenuhi Dinas Perhubungan Banjarmasin.

“Ya, kita harus akui selama ini, kawasan pasar yang berdekatan seperti Pasar Lima, Pasar Baru, Pasar Harum Manis dan Pasar Sepeda, hingga Pasar Cempaka tak memilik gedung parkir. Jadi, wajar jika salah satu solusinya adalah membangun gedung parkir. Tapi ya itu tadi, lahan itu belum bersertifikat, kami tak berani menyetujui anggarannya,” beber Mathari.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik pun menargetkan pada 2018 sudah bisa terbangun secara fisik gedung parkir yang sangat mendesak di kawasan pasar-pasar padat pengunjung tersebut. Bahkan, Dishub sudah mengajukan usulan untuk penyediaan anggaran ke Komisi III DPRD Banjarmasin dilengkapi dengan dokumen detail engineering design (DED) dalam APBD Perubahan 2017, hingga disetujui dewan. Hal ini dikarenakan lahan yang akan dibangun gedung parkir itu merupakan aset milik Pemkot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto      : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.