Walikota Ibnu Tak Terlibat Kasus PDAM, Ini Alasan KPK!

0

ADA pertanyaan mengapa Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tak terlibat dalam pusaran kasus  suap pemulusan perda penyertaan modal sebesar Rp 50,7 miliar ke PDAM Bandarmasih? Padahal, nyaris seluruh pejabat Pemkot Banjarmasin, dari Wakil Walikota Hermansyah, hingga setingkat kepala seksi turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KETERLIBATAN Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah juga terkait karena meneken surat pengusulan perda penyertaan modal sebesar Rp 50,7 miliar yang berasal dari usulan PDAM Bandarmasih, hingga keberangkatannya ke Jerman. Usulan PDAM Bandarmasih itu juga dikaji Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, dan akhirnya dilayangkan ke DPRD Banjarmasin.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK bernomor DAK-77/24/11/2017 setebal 23 halaman  yang diteken empat jaksa, Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto tertanggal 18 November 2017, pengajuan perda penambahan modal ini berawal dari usulan PDAM Bandarmasih pada 19 April 2017.

Dalam surat Direktur Utama PDAM Bandarmasih yang diteken Muslih, bernomor 690/315/PDAM/IV/2017 ke Pemkot Banjarmasin diurai usulan program investasi pengembangan pabrik air plat merah itu. Mengacu ke Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, PDAM Bandarmasih pun meminta persetujuan Pemkot dan DPRD Banjarmasin membolehkan laba usaha (deviden) dalam bentuk penyertaan modal.

Dasar PDAM Bandarmasih pun mengacu ke hasil audit BPK Perwakilan Kalsel tahun 2015 yang memproyeksi keuntungan pabrik air itu hingga tahun 2021. Draft ini pun digodok Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, hingga akhirnya Wakil Walikota Hermansyah menerbitkan surat bernomor 188.45/468/KUM kepada pimpinan DPRD Banjarmasin untuk membahas perda tersebut.

Kemudian, Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, bersama Totok Agus (Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin) yang anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, bersama pejabat lainnya juga turut diperiksa penyidik KPK saat meminjam ruangan di Mapolda Kalsel, beberapa waktu lalu.

Mengapa Walikota Ibnu Sina tak terlibat? Jaksa KPK Amir Nor Dianto mengungkapkan dari hasil penyidikan yang kemudian dituangkan dalam surat dakwaan, memang Walikota Ibnu Sina tak pernah terlibat dalam kasus PDAM Bandarmasih itu. “Waktu itu, Walikota Banjarmasin berangkat haji, ketika perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih itu dibahas baik di Pemkot dan DPRD Banjarmasin,” tutur Amir Nor Dianto berbincang dengan jejakrekam.com, seusai persidangan ketiga pemeriksaan saksi lima pejabat Pemkot Banjarmasin di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/12/2017).

Nah, menurut Amir, atas dasar itu, KPK tak pernah memeriksa Walikota Ibnu Sina baik saat di Mapolda Kalsel maupun disuruh menghadap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Bahkan, dalam persidangan untuk dua terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis, nama politisi PKS itu pun tak pernah disebut-sebut.

Sekadar diketahui, Walikota Ibnu Sina bersama istrinya, Siti Wasilah tergabung dalam kloter I  Embarkasi Banjarmasin bersama 30 jamah haji bertolak dari tanah air ke Tanah Suci Makkah-Madinah pada Minggu (30/7/2017), hingga menjalankan peribadatan haji selama 40 hari di dua kota suci tersebut.

Lantas bagaimana dengan pengembangan perkara kasus PDAM jika nantinya sudah terbukti secara hukum keempat terdakwa baik Muslih, Trensis serta mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan ketua pansus, Andi Effendi? Jaksa KPK yang pernah bertugas di Kejari Cikarang mengatakan hasil pekara ini akan dilaporkan ke pimpinan KPK, apakah akan ditangani kembali atau dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya.

Disinggung perkara sisanya kabarnya bakal ditangani Kejari Banjarmasin? Amir Noor Dianto pun mengakui potensi pelimpahan sisa perkara dari pengembangan kasus itu bisa saja ditangani aparat penegak hukum lokal. “Ya, memang KPK hanya fokus penanganan empat tersangka. Jika nantinya, dari pertimbangan pimpinan KPK, sisa kasusnya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, hal itu bisa saja terjadi,” ucap Amir Noor Dianto.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/12/11/walikota-ibnu-tak-terlibat-kasus-pdam-ini-alasan-kpk/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.