ASN Pemkot Banjarmasin Wajib Jadi Nasabah Bank Sampah

0

USAI ‘mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) bersepeda untuk ngantor ke Balai Kota Banjarmasin, kali ini Walikota Ibnu Sina kembali membuat aturan yang unik. Dalam surat edarannya bernomor 660.1/1364-KPS/DLH/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun mewajibkan para ASN menjadi nasabah Bank Sampah.

SURAT edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Asisten I, II, dan II, staf ahli, kepala SKPD, Direktur Perusahaan Daerah, Kepala Bagian Setkdakot Banjarmasin, hingga camat dan lurah se-Banjarmasin diwajibkan menjadi nasabah Bank Sampah.

Dasar Walikota Ibnu Sina adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan, sehingga para ‘abdi negara’ itu diharuskan menjadi contoh demi menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah.

Apa saja ‘perintah’ sang walikota dalam surat edarannya itu? Ada tiga poin yakni semua ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin melakukan tindakan pengurangan sampah dengan cara menyetor sampah yang dapat didaur ulang sebanyak 2 kilogram per bulan ke Bank Sampah.

Poin kedua, ASN harus aktif sebagai nabasah Bank Sampah menjadi salah satu penilaian kinerja dan persyaratan administrasi tambahan dalam urusan kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, dengan cara melampirkan fotokopi buku rekening Bank Sampah.

Dan, poin terakhir, Walikota Ibnu Sina memerintahkan seluruh kepala SKPD, camat dan lurah agar menciptakan inovasi  dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah di wilayah masing-masing.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Bank Sampah FKIP ULM

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.