KPK Fokus Buktikan Muslih-Trensis sebagai Pemberi Suap

0

FOKUS pembuktian kasus suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, hingga berujung aksi-bagi uang sebesar Rp 100 juta ke anggota DPRD Banjarmasin menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MENCUAT adanya uang pelicin untuk pemulusan fasilitasi perda PDAM Bandarmasih ke Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan sebesar Rp 10 juta pun dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ferdian Adi Nugroho, tak akan mengejar hingga ke sana.

“Kami fokus untuk membuktikan adanya suap dalam pembahasan dan persetujuan perda penambahan modal PDAM Bandarmasih yang dinikmati anggota DPRD, khususnya dua tersangka lainnya Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai penerima dan pemberi Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) dan Trensis (Manager Keuangan PDAM),” tutur Ferdian Adi Nugroho kepada wartawan, usai persidangan pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/12/2017).

Ia mengakui adanya uang pelicin yang disiapkan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih itu atas perintah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, agar perda penambahan modal itu bisa tuntas sebelum pembahasan APBB-Perubahan 2017 kepada pejabat Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

“Normatifnya, tak ada istilahnya uang pelincin. Fasilitas perda itu memang prosedur hukumnya. Tapi, kemudian ada uang yang harus diserahkan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel itu jelas melanggar,” tuturnya.

Namun toh, menurut Ferdian, pejabat Biro Hukum Setdaprov Kalsel yang disebut bernama Rita Aryani tidak akan diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin. “Kami melihat ada fakta terungkap perintah dari Ketua DPRD Banjarmasin soal penyiapan uang itu dari PDAM Bandarmasih. Lagipula, masalah itu bukan kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya kasus PNS,” tuturnya.

Mengenai pengembalian uang yang berasal dari Muslih dan Trensis dilakukan para tersangka dan saksi ke KPK, Ferdian memastikan tidak menghapuskan tindak pidananya. “Namun, sekali lagi, kami fokus untuk membuktikan dan meyakinkan kepada majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin bahwa adanya bagi-bagi uang suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih,” tegas Ferdian.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.