KPK Target Perkara Muslih-Trensis Selesai Akhir Januari

0

TARGET tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa pembuktian dakwaan atas perkara kasus suap dengan dua terdakwa sebagai pemberi yakni Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis bisa selesai akhir Januari 2018.

JAKSA KPK Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan untuk pembuktian kasus suap dengan pihak pemberi Muslih dan Trensis kepada pimpinan dan anggota DPRD Banjarmasin, harus bisa dituntaskan paling lambat awal Februari 2018.

“Kami berharap kasus ini sudah bisa selesai pada akhir Januari 2018, ya setidaknya awal Februari 2018. Sebab, untuk kasus pemberi dan penerima suap atau gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor), masa penahanan tersangka atau terdakwa tak boleh lebih dari 90 hari, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara memang harus dipercepat,” tutur Ferdian Andi Nugroho kepada wartawan, seusai sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan lima saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/12/2017).

Untuk itu,  jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kandangan ini mengatakan para saksi yang dihadirkan sudah lengkap dari kalangan DPRD Banjarmasin, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama dan lima pejabat Pemkot Banjarmasin. Namun, kuasa hukum terdakwa Muslih dan Trensis tetap meminta agar saksi dari PDAM Bandarmasih dihadirkan, yakni Direktur Teknik PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi dan pejabat lainnya di pabrik air plat merah itu.

“Ya, karena majelis hakim memerintahkan menghadirkan dua saksi dari PDAM Bandarmasih, ditambah satu saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, ya kita akan penuhi. Terpenting, kami hanya membuktikan adanya suap yang sudah diakui terdakwa dan para penerima. Apalagi, dalam keterangan Imam Purnama menyerahkan uang Rp 250 juta, tapi Muslih dan Trensis tetap keukeuh hanya terima Rp 150 juta. Nah, di mana Rp 100 juta, dan siapa yang benar itu akan terungkap dari fakta persidangan berikutnya,” tutur Ferdian.

Ia berharap perkara dua terdakwa Muslih dan Trensis segera selesai di PN Tipikor Banjarmasin, hingga nantinya pihak penerima yakni mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal di DPRD) bisa segera disidangkan. “Para saksi yang dihadirkan, hampir sama untuk perkara Iwan Rusmali dan Andi Effendi selaku penerima. Termasuk, Muslih dan Trensis akan jadi saksi bagi kedua terdakwa nantinya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.