Diduga Timbun Gas Melon, Pangkalan Sahrida Digerebek

0

DIGEREBEK aparat gabungan Direktorat Intelkam Unit II Subdit Ekonomi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, sang pemilik Pangkalan Siti Sahrida, Febrian Rizai (36 tahun) pengecer LPG 3 kilogram sempat mengelak sebagai penimbun bahan bakar bersubsidi, Jumat (8/12/2017).

NAMUN, petugas gabungan punya bukti bahwa pangkalan gas di Jalan Gunung Sari Ujung RT 25, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah yang dimiliki Febrian Rizadi ini, justru menyalahi ketentuan karena telah menimbun gas melon.

Gas melon yang diperoleh pangkalan ini, tak hanya dari agen resmi Pertamina, PT Akomigas. Namun, pangkalan Siti Sahrida juga menerima suplai dari gas cair ukuran 3 kilogram dari PT Indowax Sumber Batuah. Modus operandi pelaku yang ditemukan polisi, justru tak menjual gas eceran kepada masyarakat sekitar dalam wilayah cakupan, tapi begitu terkumpul justru diedarkan ke Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Saya tidak tahu, kami hanya membeli. Sebab, itu sudah jadi sistem ekonomi,” ucap Febrian Rizadi, membantah. Ia pun mengaku baru sekitar dua tahun tinggal di rumah tersebut dan tak tahu jika yang dilakukannya telah melanggar aturan.

Menurut dia, harga resmi dari PT Akomigas sebesar Rp 14.750 per tabung dan kemudian dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan dari Pertamina Rp 17.500. “Sedangkan, dari PT Akomigas, harga jual per tabung Rp 22 ribu dan dijual Rp 25 ribu per tabung. Kalau yang tembakan dijual lebih tinggi, beda dengan tabung resmi yang harganya disesuaikan dengan aturan,” kata Febrian Rizadi.

Sedangkan, Ketua RT 25 Kelurahan Teluk Dalam, MD Hakim pun mengaku kaget ketika diinformasikan polisi ada yang menjalankan usaha sebagai pangkalan gas LPG. “Saya baru tahu, ketika dihadirkan polisi di sini,” ucapnya.

Sementara itu, Panit II Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Kalsel, Iptu Yusni pun mengungkapkan penggeberekan itu berdasar informasi dari masyarakat adanya penimbuan gas LPG bersubsidi dilakukan pelaku.

“Kami pun melakukan penyelidikan. Supaya bisa lebih dekat melihat aktivitas pelaku, kami sengaja menyewa mobil pickup dan berpura-pura menjadi pembeli,” ucap Yusni yang mengaku sudah tiga minggu melakukan penyelidikan.

Hingga pada Jumat (8/12/2017) berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung melakukan penggeberekan sebelum azan shalat Jumat berkumandang. “Kebetulan ada agen yang menyuplai tidak sesuai pangkalan. Dari penggerebekan ini ditemukan barang bukti 440 tabung yang berisi, sedangkan 804 kosong,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai dari pangkalan yang dimiliki Febrian Rizadi ditemukan barang bukti 440 tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi dan 804 tabung kosong, mobil Suzuki Carry warna putih bernopol DA 9468 CF, serta Mobil Mitsubishi warna merah bertuliskan PT Indowax Sumberbatuah nopol DA 9249 CI.

“Sebenarnya, pangkalan itu seharusnya disuplai agen LPG PT Akomigas, namun ternyata pangkalan tersebut juga menerima pasokan dari PT KIP, PT Indowax Sumberbatuah, dan PT Abadi Gunung Raja tanpa ada kontrak kerjasama,” tuturnya.

Untuk keperluan penyelidikan, Direktorat Intelkam berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel menyerahkan pelaku bersama barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Iman Satria

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/12/08/diduga-timbun-gas-melon-pangkalan-sahrida-digerebek/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.