Ada Namanya Uang Fasilitasi PDAM Sebesar Rp 12,5 Juta

0

RUPANYA uang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih mengalir ke mana-mana. Tak hanya dinikmati sejumlah anggota DPRD Banjarmasin, ternyata untuk pemulusan perda penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar itu bisa menyapa siapa saja yang terlibat dalam penggodokannya.

FAKTA itu terungkap dalam sidang ketiga untuk dua terdakwa kasus suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih, yakni Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) dan Manager Keuangannya, Trensis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (7/12/2017).

Untuk membuktikan dakwaannya, tim jaksa KPK yang hanya diwakili Ferdian Adi Nugroho bersama Amir Nor Dianto menghadirkan lima saksi di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Sihar Hamonangan Purba.

Lima saksi yang dikorek keterangannya adalah Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Sekdakot Banjarmasin yang juga mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Hamli Kursani,  Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun serta Sekretaris DPRD Banjarmasin, Faturahim.

Meski prosedur pengajuan perda yang memanfaatkan dividen (laba) selama 6 tahun dari 2015 hingga 2021 itu dianggap prosedural, toh jaksa KPK membuktikan bahwa ada hal yang menyimpang dengan bukti bagi-bagi uang dari rekanan PDAM Bandarmasih, mengalir ke kantong direksi, pimpinan hingga anggota DPRD Banjarmasin.

Tak mengherankan, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho langsung mempertanyakan pembahasan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin senilai Rp 50,7 miliar itu begitu cepat digodok DPRD Banjarmasin. Terhitung hanya satu minggu selesai.

Padahal, menurut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kandangan ini, justru fasilitasi atau konsultasi ke Pemprov Kalimantan Selatan sesuai aturan patut dilaksanakan, ketika menggodok sebuah produk hukum apalagi menyangkut penyertaan modal.

Pancingan Ferdian ini ternyata cukup ampuh. Terbukti, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengakui adanya permintaan dari (mantan) Ketua DPRD Iwan Rusmali untuk menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu pegawai di Biro Hukum Setdaprov Kalsel, bernama Rita.

“Tapi, saya tak mau. Makanya, saya suruh staf saya, Jefry untuk mengurus ke Banjarbaru (maksudnya ke Kantor Setdaprov Kalsel),” ucap Fadlun.

Nah, sebelum ke Banjarbaru, Jefry terlebih dulu singgah ke kantor PDAM Bandarmasih bertemu dengan terdakwa Trensis. Hingga akhirnya uang Rp 12,5 juta diserahkan Trensis kepada Jefry. Rinciannya, Rp 10 juta untuk Rita, sisanya Rp 2,5 juta untuk Jefry sendiri.

Fadlun pun merasa tak enak hati dengan uang itu. Hingga ia memerintahkan Jefry agar tak menggunakan terlebih dulu uang tersebut. “Begitu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, saya serahkan langsung uang tersebut ke penyidik KPK,” ucap Fadlun.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah mengakui fasilitasi sangat penting dalam menggodok sebuah perda, khususnya sesuai tingkatan kabupaten dan kota harus ke Pemprov Kalsel. “Fasilitasi ini untuk mengetahui apakah tak ada aturan yang di atasnya dilanggar atau tidak. Itu pentingnya fasilitasi ke Pemprov Kalsel,” tegasnya.

Sedangkan, terdakwa Muslih dan Trensis yang dikonfrontir soal adanya pemberian uang Rp 12,5 juta tak menepisnya. Didampingi kuasa hukumnya, Muslih pun mengatakan memang telah menyerahkan sejumlah uang, termasuk melalui Trensis, manager keuangannya.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.