Tim FH ULM Nilai Fakta Suap PDAM Tak Terbantahkan

0

PERMINTAAN tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk agenda persidangan dua terdakwa kasus suap pemulusan perda modal PDAM Bandarmasih di PN Tipikor Banjarmasin bisa dihelat pada Selasa (5/12/2017), ditunda majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Banjarmasin, Sihar Hamonangan Purba pada Kamis (7/12/2017).

PADA persidangan ketiga, tim jaksa KPK yang dikoordinator Kiki Ahmad Yani berencana akan menghadirkan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani sekaligus sebelumnya Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kabid Anggaran Bakeuda Kota Banjarmasin, Edi Wibowo,  dan Sekretaris DPRD Banjarmasin, Faturahim sebagai saksi untuk dua terdakwa, Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) dan Manager Keuangannya, Trensis.

Pemanggilan para saksi yang merupakan pejabat Pemkot Banjarmasin ini untuk didengarkan keterangannya di depan majelis hakim, proses pengajuan, pembahasan hingga pengesahan perda penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih mencapai Rp 50,7 miliar, hingga akhirnya terjadi aksi bagi-bagi uang suap sebesar Rp 100 juta yang turut menyeret mantan Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Andi Effendi (ketua pansus) menjadi tersangka.

Ketua Tim Rekam Sidang Tipikor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Azis memastikan akan menerjunkan timnya yang tergabung Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Unlam dalam persidangan ketiga di PN Tipikor Banjarmasin.

“Dari persidangan kedua pada Selasa (28/11/2017), dengan agenda pemeriksaan 12  saksi a charge (memberatkan) yang dihadirkan penuntut umum KPK, termasuk Iwan Rusmali, tergambar adanya hubungan atau alur kasus dugaan suap,” ujar Muhammad Azis melalui siaran persnya diterima jejakrekam.com, Rabu (6/12/2017).

Menurut Azis, dari pemeriksaan saksi sesi pertama masing-masing  Andi Efffendi, Iwan Rusmali, Herry Eduwar, Achmad Rudiani, Imam Purnama (Direktur Operasional PT CSP) dan dilanjutkan sesi kedua yakni Ketua DPRD Banjarmasin  Ananda, Wakil Ketua DPRD Suprayogi, serta lima anggota dewan lainnya, yakni Abdul Gais, Deddy Sophian, Muhammad Suriani, Agus Suprapto dan Tugiatno, telah membuktikan adanya bagi-bagi uang seusai pengesahan perda modal PDAM Bandarmasih.

“Tim jaksa KPK sudah siap dengan menunjukkan hasil rekaman percakapan dan transkip melalui LCD Proyektor. Dari barang bukti dan alat petunjuk ini, jelas adanya percakapan antara  tersangka, Iwan Rusmali dengan terdakwa Muslih, soal pembahasan perda hingga pemberian dalam bentuk uang dengan kata sandi anu,” beber Azis.

Selanjutnya, menurut mahasiswa Fakultas Hukum ULM ini, diketahui uang yang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih dibagi Andi Effendi atas perintah Iwan Rusmali kepada koleganya di DPRD Banjarmasin dengan besarannya bervariasi.

Masih menurut Azis, dari fakta persidangan terungkap pengakuan para saksi anggota DPRD Banjarmasin yakni Deddy Sophian menerima uang Rp 4 juta, Tugiatno Rp 1,5 juta,  Muhammad Suriani Rp 500 ribu, dan Rp 1 juta diterima Ananda.

“Begitupula, Abdul Gais mengaku menerima uang Rp 11 juta. Lalu, Rp 2 juta diterima Achmad Rudiani, serta Agus Suprapto Rp 1 juta. Pembagian uang itu berada di tempat sepi dan sempit sehingga tak banyak orang yang mengetahuinya pada 14 September 2017, seusai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin,” tuturnya.

Atas fakta-fakta itu, Azis mengatakan Tim Rekam Sidang FH ULM berkesimpulan kasus suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih telah masuk kategori tindak pidana korupsi.  “Jelas, terdakwa setidaknya melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Untuk itu, Azis mengajak agar seluruh elemen masyarakat, penegak hukum dan penegak keadilan untuk mengawal persidangan kasus suap PDAM Bandarmasih, hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.