Partisipasi Pemilih di Kalsel Belum Terlalu Tinggi

0

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2019 serentak merupakan amanat Mahkamah Konstitusi No 14/PUU XI/2013. Pemilu serentak untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota se-Indonesia diberlakukan dengan tujuan memperkuat sistem presidensial, efesiensi anggaran, dan efektifitas mobilitas pemilih.

HAL itu diungkapkan anggota KPUD Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid dalam sosialisasi UU Pemilu digelar Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel di Hotel Rodhita Banjarmasin, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya,  UU No 7/2017 tentang Pemilu (penyederhanaan sistem pemilu dengan meringkas tiga UU terdiri yakni UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.  “Perlu dipahami peran dasar KPU sebagai regulator, coordinator, dan implementator,” tandasnya.

Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kalsel RF Reza mengatakan, sosialisasi bidang politik UU No 7/2017 tentang Pemilu. “UU segera terealisasi, sebab tahapan pemilu dimulai 2018,” katanya.

Sebab itu, sambung Reza, Badan Kesbangpol Kalsel mengundang partai politik, Kesbangpol se-Kalsel, untuk memahami terkait konten UU No 7/2017. “Saya kira semua harus paham, dalam membangun partisipasi politik masyarakat secara berkelanjutan.  Jadi bagaimana kita bisa bersama-sama meningkatkan partisipasi politik masyarakat dengan baik,” beber Reza sekaligus membuka sosialisasi UU Parpol mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kalsel AKBP Taufiq Sugiono.

Ia mengungkapkan, pihaknya bkewajiban mendorong masyarakat agar menyemarakkan pesta demokrasi dengan partisipasi yang nyata.  Bahkan kecenderungan partisipasi politik masyarakat meningkat saat pilkada saja, ketimbang pemilu dan pilpres. “Ini yang harus kita genjot bersama agar di Pemilu dan Pilpres 2019 juga terjadi peningkatan partipasi pemilih, sehingga hak memilih masyarakat terpenuhi,” tandasnya.

Meski demikian, ucap Reza di Kalsel lumayan bagus partisipasi politik masyarakat, ditandainya persentasi lebih dari 70 persen. “Minimal target partisipasi masyarakat 70 persen dalam setiap kegiatan pemilu dan pilkada,” katanya.

Reza mencontohkan, hasil monitoring sangat menggembirakan dengan partisipasi pemilih di pilkada tinggi. Terbukti beberapa daerah telah terpenuhi partisipasi pemilih seperti Hulu Sungai Selatan baru 79 persen, Tanah Laut mencpai 77 persen, Batola 73 persen dan Hulu Sungai Utara (HSU) sekitar  70 persen.

Selain itu, sambungnya, dorongan pemerintah terhadap parpol juga lumayan, dengan ditandai bantuan dana. “Ya kebutuhannya dalam kontek pendidikan politik 60 persen, dan 40 persen sekretariat. Dan Parpol bisa mengajak masyarakat dalam partisipasi pemilu dan pilkada,” katanya.

Ketua Bawaslu Irwan Setiawan mengedepankan tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) dengan melakukan pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu. “Ya, melakukan pencegahan dan penindakan sesuai wilayah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Untuk itu, Ia memastikan strategi pengawasan dengan melakukan tindakan, langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. “Dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan atau laporan,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis : Politics

Editor    : Afdi Achmad

Foto      :  Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.