Dua Pengedar Pil Jin Dibekuk, Udit Obat Berhasil Kabur

0

AKSI penangkapan terhadap para pengedar carnophen alias obat jin kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Dua pengedar obat-obatan berbahaya ini berhasil dicokok petugas, sedangkan pelaku lainnya menceburkan diri ke Sungai Negara, Rabu (6/12/2017).

DUA pengedar pil jin yang ditangkap adalah  Marjuki alias Juki (40 tahun), warga Desa Long Bangkai, Kecamatan Banjang. Rekannya, Rifqi Zainal Hakim, warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, langsung diborgol polisi.  Mengetahui dua rekannya ditangkap polisi, pelaku lainnya Udin Obat saat digerebek, langsung melarikan diri dengan terjun ke Sungai Negara, depan rumahnya di Desa Pakacangan.

Dari tangan Juki, polisi menyita barang bukti berupa obat carnophen sebanyak 969 butir, uang tunai Rp1.025.000 dan satu buah HP. Sedangkan, untuk tersangka, Zainal ditemukan 500 butir obat jin, uang Rp 160.000, 1 buah handphone merek Mito. Meski sempat melarikan diri, dari rumah Udit Obat, polisi menemukan 300 butir pil carnophen, satu buah HP Asus dan satu buah HP Nokia.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba AKP Sapari mengatakan pihaknya telah menangkap dua penggedar obat jin, Juki dan Zainal, dan satu orang pelaku melarikan diri dengan terjun ke sungai.

“Yang bersangkutan merupakan target operasi (TO), karena lama mengedarkan obat tanpa izin. Udin Obat menceburkan ke sungai, setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum ditemukan,” kata Sapari.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Didi GS

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.