Jumat Ini, Tunjangan Profesi Guru se-Kalsel Dibayar

0

JELANG tutup buku 2017, para guru dan tenaga pendidikan akan menikmati tambahan penghasilan lewat tunjangan profesi guru (TPG) dan honor GTK non PNS. Dipastikan, ada 3.300 guru dan pengawas yang akan menerima TPG untuk triwulan III dan IV akan menerima kucuran dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan.

KEPALA Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kalsel H Syamsi Riduan mengakui banyak para guru dan tenaga kependidikan yang mempertanyakan soal pencairan TPG. “Insya Allah, kalau tak kendala teknis, insya Allah pada Jumat (8/11/2017) akan dicairkan. Kamis udah menghubungi para guru, pengawas dan Ketua MGMP SMA, SMK, MKKS dan PLB se-Kalimantan Selatan untuk pencairan TPG dan honor GTK non PNS,” ucap Syamsi Riduan kepada jejakrekam.com, Selasa (5/12/2017).

Ia mengungkapkan dari total guru/pengawas yang menerima TPG untuk pembayaran triwulan III dan IV sebanyak 3.300 orang. Rinciannya, ada 800 guru/pengawas pada tahap pertama surat keputusan (SK) diterbitkan Kemendikbud. “Kemudian, TPG triwulan II untuk 800 guru sudah kami cairkan dengan menggunakan kelebihan dana TPG semester I atau triwulan I dan II,” kata Syamsi Riduan.

Menurut dia, dana transfer dari pemerintah pusat untuk TPG triwulan II dan IV sudah masuk ke kas daerah. “Jadi, untuk bidang pembinaan ketenagaan Disdikbud Kalsel akan melakukan pencairan TPG tahap berikutnya pada triwulan III kepada 2.366 guru atau pengawas yang menerima TPG.  Insya Allah, jika tidak ada kendala TPG akan masuk ke rekening guru/pengawas masing-masing  paling lambat pada Jumat (8/12/2017),” papar Syamsi Riduan.

Sementara, masih menurut dia, honor GTK non PNS baik di sekolah negeri dan swasta akan dicairkan paling lambat pada Rabu (6/12/2017), dengan surat perintah membayar (SPM) akan dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakueda) pada Selasa (5/12/2017).

“Jadi, untuk GTK non PNS di sekolah negeri akan dicairkan selama dua bulan November dan Desember 2017. Sedangkan, GTK non PNS di sekolah swasta dibayarkan selama tiga bulan (Oktober, November dan Desember 2017). Ini informasi yang telah kami sebar kepada para guru dan pengawas sekolah se-Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Warta PGRI.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.