Sidang Suap PDAM, Giliran Pejabat Banjarmasin Jadi Saksi

0

USAI menghadirkan dua tersangka mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, Andi Effendi bersama Herry Eduwar (staf DPRD), Direkrut Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP) Imam Purnama dan 8 anggota DPRD Banjarmasin dijadikan saksi pada persidangan kedua terdakwa, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis, di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).

NAH, pada persidangan ketiga untuk membuktikan aliran dana suap senilai Rp 100 juta dan proses pengajuan perda penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin ke DPRD, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadirkan para pejabat Balai Kota.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK bernomor DAK-77/24/11/2017 setebal 23 halaman  yang diteken empat jaksa, Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto tertanggal 18 November 2017, pengajuan perda penambahan modal ini berawal dari usulan PDAM Bandarmasih pada 19 April 2017.

Dalam surat Direktur Utama PDAM Bandarmasih yang diteken Muslih, bernomor 690/315/PDAM/IV/2017 ke Pemkot Banjarmasin diurai usulan program investasi pengembangan pabrik air plat merah itu. Mengacu ke Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, PDAM Bandarmasih pun meminta persetujuan Pemkot dan DPRD Banjarmasin membolehkan laba usaha (deviden) dalam bentuk penyertaan modal.

Dasar PDAM Bandarmasih pun mengacu ke hasil audit BPK Perwakilan Kalsel tahun 2015 yang memproyeksi keuntungan pabrik air itu hingga tahun 2021. Draft ini pun digodok Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, hingga akhirnya Wakil Walikota Hermansyah menerbitkan surat bernomor 188.45/468/KUM kepada pimpinan DPRD Banjarmasin untuk membahas perda tersebut.

Koordinator tim jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani pun mengakui akan menghadirkan para pejabat Pemkot Banjarmasin sebagai saksi untuk kedua terdakwa, Muslih dan Trensis merupakan bagian dari proses pembuktian dakwaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. “Ada beberapa pejabat Pemkot Banjarmasin dan termasuk ASN di DPRD Banjarmasin yang akan jadi saksi,” ucap Kiki Ahmad Yani.

Panitera Tipikor PN Banjarmasin, Mulyadie pun mengakui dari agenda persidangan akan dihadirkan sejumlah pejabat di Balai Kota yang mengetahui kronologis pengajuan perda hingga berujung aksi bagi-bagi uang yang berhasil diungkap KPK lewat aksi operasi tangkap tangannya.

“Para pejabat Pemkot Banjarmasin yang dihadirkan itu berkenaan dengan prosedur pengajuan perda, seperti Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Biro Hukum, serta instansi terkait lainnya. Namun, semua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu menjadi kewenangan jaksa KPK,” ucap Mulyadie kepada wartawan, belum lama tadi.

Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, para pejabat yang jadi saksi untuk dua terdakwa Muslih dan Trensis, adalah mereka pernah dimintai keterangan saat pemeriksaan di Mapolda Kalsel, beberapa waktu lalu. Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani yang sebelumnya Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kabid Anggaran Bakeuda Kota Banjarmasin, Edi Wibowo, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun hingga Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, termasuk Sekretaris DPRD Banjarmasin, Faturahim kabarnya termasuk yang akan dihadirkan ada sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (5/12/2017) ini.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.