Serobot Lahan Warga, LAK Dinilai Langgar UU Perkebunan

0

SEDIKITNYA 200 hektar lahan warga Desa Sari Makmur, Desa Warga Mulia, Desa Lamunti Baru, dan Desa Suka Maju Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas diduga diserobot Perusahaan perkebunan PT Lifere Agro Kapuas (LAK).

TAK AYAL, warga pun melakukan aksi protes dan menentang PT LAK. “Kami warga transmigrasi masuk tahun 1997 era Presiden Soeharto, namun justru saat ini kondisi masyarakat lebih dari miskin dan terjajah, hingga tersakiti oleh PT LAK. Mereka menanam lahan sawit di areal lahan kami tanpa ijin, dan panennya pun langsung dilakukan PT LAK asal Malaysia itu. kami langsung dilarang oleh polisi serta perusahaan untuk mengambil hasilnya,” ucap Toyib warga Desa Lamunti Baru B1, saat melakukan pertemuan bersama warga di Desa Sari Makmur Kecamatan Mentangai, Sabtu (2/12/2017).

Ia menuturkan, PT LAK melakukan penanaman kelapa sawit di lahan warga sejak 2008 dan 2012, dan hasil tanam diambil perusahaan sejak 2015. “Kami tidak berani mengambil saat panen. Takut ditangkap perusahaan dan petugas. Dan perkara ini kami serahkan kepala kuasa hukum,” beber pria transmigrasi asal Jawa Tengah ini, didampingi Holdiansyah selaku pemilik tanah di Desa Sari Makmur dan juga merupakan mantan kepala Desa Sari Makmur.

Jhonter S W Silaban SH dan Jesvandy Silaban SH dari kantor hukum HM Agus Pasaribu SH MH dan partnes yang ditunjuk warga selaku penasehat hukum melaporkan PT LAK ke Polres Kapuas pada 6 Oktober 2017, dengan pasal 405 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 5 Peraturan Pengganti Undang-undang No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin jo pasal 105 UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

“PT LAK diduga telah melanggar UU tentang Perkebunan, dan kami laporkan dugaan tindak pidana ke polisi,” kata Jhonter S W Silaban SH didampingi Jesvandy Silaban SH, Nurliansyah SH, saat melakukan peninjauan dan pertemuan dengan warga 4 desa di Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, Sabtu (2/12/2017).

“Sanksi perbuatan pidana paling lama kurungan 4 tahun, bagi perusahaan yang tidak memiliki ijin dari pemilik lahan, atau denda Rp5 miliar. Setelah dilaporkan PT LAK ke polres, ternyata perusahaan belum bisa membuktikan apa dasar perusahaan menggarap, menanam sawit hingga sekarang panen dan hanya mengatakan kepada pihak kepolisian sedang mengumpulkan data,” tutur Jhonter S W Silaban SH.

Ia menilai, perusahaan perkebunan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh, tindak pidana penyerobotan tanah, dan pemakaian tanah tanpa ijin warga Desa Sari Makmur, Desa Warga Mulia, Desa Lamunti Baru, dan Desa Suka Maju Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas.

Perusahaan patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan yang “PT. Lifere Agro Kapuas dilaporkan masyarakat ke Polres Kapuas tentang Undang Undang Perkebunan” Masyarakat desa C3,C4,B1,C5 ke Mentangai didampingi pengacara H Agus Pasaribu SH MH, Jesvandy Silaban SH, Jhonter SW Silaban SH.

“Perusahaan perkebunan PT LAK patut diduga telah melakukan tindak piadan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103, pasal 105 dan pasal 107  UU No 39 Tahun 2001 juga disebutkan dalam pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” kata Jesvandy Silaban SH.

Holdiansyah menuturkan, tahun 2008 perusahaan perkebunan tanpa izin memakai tanah milik, merampas secara sewenang-wenang, sehingga tanah masyarakat bentuknya tanah telah berubah. “Tanaman milik kami telah rusak dan sekarang di atas tanah milik kami telah ditanami pohon kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Namun kami tidak bisa menikmati atas hasil dari tanah hak milik kami sendiri dan kami selaku pemilik atas tanah tersebut mengalami kerugian yang sangat besar. Bahkan berdampak buruk bagi kehidupan kami sehingga kami beranggapan bahwa kami selaku mesyarakat bawah merasa dijajah perusahaan perkebunan,” tambah Holdiansyah.

Nurliansyah SH menambahkan tanggal 25 Oktober 2017 jika Polres Kapuas telah mengeluarkan Surat No b/52/x/2017/reskrim Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, maka kami selaku penasihat hukum masyarakat, dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan lagi ke penyidik polres setempat.

Untuk itu, menurut Jhonter S W Silaban SH bahwa memakai tanah adalah menduduki, dan atau mengerjakan mengenai sebidang tanah atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. “Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilarang dan diancam pidana kurungan dan atau denda pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pengganti UU No 51 Tahun 1960 tentang  larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan demikian konsekuensuinya pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana untuk menjerat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan  perkebunan PT LAK,” tuturnya.

Warga desa transmigrasi berasal dari Jawa Tengah, Bali, Sunda, NTT, dan warga asli Kalteng, dimana awal bercocok tanam kebun karet sejak 1997. Namun karena masuk perusahaan sawit sejak 2008, maka kondisi kebun karet rusak, sehingga harus bercocok tanam yang lain untuk kebutuhan hidup. “Kondisi lahan kami berubah drastis, dan kami tersiksa, serta mengalami kerugian sangat besar,” ujar Toyib yang berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyikapi persoalan ini secara cepat, sebab awal transmigrasi untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah hidup susah. Semenjak didampingi pengacara, maka masyarakat bisa memanen sendiri lahannya. (jejakrekam)

Penulis : jejakrekam

Editor   : Afdi Achmad

Foto     : Istimewa

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.