Andalkan Sadapan, KPK Kejar Aliran Uang Suap PDAM

0

PENGAKUAN Andi Effendi yang telah membagi-bagikan uang kepada koleganya di DPRD Banjarmasin akan terus dikejar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih lagi, bagi-bagi uang semula Rp 250 juta dari Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP), Imam Purnama, rekanan PDAM Bandarmasih yang memenangkan tender proyek pipanisasi senilai Rp 21 miliar pada 2016.

“JADI yang benar, uang yang diterima Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) bukan Rp 150 juta, tapi Rp 250 juta dari rekanan PDAM Bandarmasih. Nah, uang Rp 100 juta itu kemudian dibagi-bagikan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih) ke anggota DPRD Banjarmasin,” ucap Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).

Meski awalnya Muslih menyangkap uang yang diterimanya hanya Rp 150 juta, Kiki mengungkapkan dari data hasil sadapan telepon genggamnya justru menunjukkan uang itu sebetulnya Rp 250 juta. Makanya, menurut Kiki, hasil sadapan dan dubing, termasuk transkip menjadi alat petunjuk dan alat bukti membuktikan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis sebagai pihak penyuap kepada kedua tersangka lainnya, mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Andi Effendi, hingga mengalir ke anggota dewan lainnya.

“Termasuk, awalnya HA Rudiani (anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar) sempat mengelak, tapi dibuka hasil sadapan, akhirnya mengaku turut menerima uang,” ucap Kiki Ahmad Yani.

Dengan fakta-fakta yang ada, jaksa khusus membuktikan kasus rasuah ini hakkul yakin dapat membuktikan unsur tindak pidana yang dikenakan kepada terdakwa Muslih dan Trensis dalam Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nantinya, Muslih dan Trensis akan menjadi saksi dalam perkara untuk terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Begitupula, para pejabat Pemkot Banjarmasin akan jadi saksi pada Selasa (5/11/2017) nanti,” beber Kiki.

Menurutnya, pengakuan Andi Effendi yang mengatakan sudah terbiasa bagi-bagi uang baik dalam penetapan,  persetujuan, dan pengesahan perda di DPRD Banjarmasin, makin membuktikan perilaku yang tak baik di kalangan wakil rakyat. “Sudahlah berhenti dari lingkaran setan itu. Nanti, akhirnya karena ada pesanan, baru membahas produk hukum. Makanya, apa yang kami lakukan di Banjarmasin ini menjadi shock therapy (efek kejut). Hentikan perbuatan itu,” ucap Kiki.

Ia menegaskan dengan ditopang peralatan canggih, KPK bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di mana saja, terbukti Banjarmasin menjadi bagian dari rangkai operasi serupa di Medan, Bengkulu dan daerah lainnya. “Sekarang, masyarakat juga sudah pintar dan kritis. Ditambah sumber daya manusia (SDM) KPK sudah makin bertambah. Jadi, kami ingatkan agar segera berhenti dari perbuatan semacam itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Imam Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.