KPK Nilai Ada Konspirasi di Balik Perda Modal PDAM

0

PENGAJUAN rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih dengan skema pembiayaan yang diambil dari dividen selama 6 tahun sejak 2015 hingga 2021 senilai Rp 50,7 miliar lebih, dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap prosedural, hanya saja ada aroma tak sedap dalam aksi bagi-bagi uang.

PROSEDU produk hukum yang akhirnya disahkan DPRD Banjarmasin lewat rekomendasi panitia khusus yang diketuai Andi Effendi, dalam rapat paripurna pada 12 September 2017. Perda yang jadi dasar bagi PDAM Bandarmasih untuk menggunakan deviden yang dicatat sebagai modal dalam APBD Banjarmasin itu, telah melalui kajian hukum dari Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin hingga digodok pansus terdiri dari Komisi I dan II DPRD Banjarmasin.

“Penggodokan raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih itu memang sesuai prosedur. Namun, kami melihat ada konspirasi di balik itu,” ucap Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani kepada wartawan, seusai sidang pertama pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).

Dengan segepok alat bukti baik hasil berita pemeriksaan terdakwa dan saksi, termasuk alat bukti berupa sadapan telepon, transkip hingga keterangan ahli, Kiki Ahmad Yani menegaskan perkara dugaan suap yang menyeret empat terdakwa yakni Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) bersama Manager Keuangannya, Trensis serta mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali serta Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Modal PDAM Bandarmasih), telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kami jgua menampilkan transkip obrolan para saksi dengan tersangka. Jadi, mereka tak bisa mengelak lagi dan mengakui adanya bagi-bagi uang itu. Jadi, tunggu saja sidang selanjutnya,” ucap Kiki.

Dalam persidangan di PN Tipikor, ada 12 saksi yang dihadirkan. Sidang pertama digelar pukul 10.00-12.00 Wita menghadirkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi sebagai saksi mahkota, didampingi anggota Komisi II DPRD Banjarmasin HA Rudiani, Herry Eduawar (staf DPRD Banjarmasin) dan Direktur Operasional PT PT Chindra Santi Pratama, Imam Purnama selaku pemenang tender proyek pipanisasi PDAM Bandarmasih.

Pada sesi kedua, dihadirkan Ananda (kini Ketua DPRD Banjarmasin),  Wakil Ketua DPRD Suprayogi, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin M Suriani,  Agus Suprapto, Tugiatno, serta Abdul Gais,  KPK juga mengecarnya soal aksi bagi-bagi uang seusai pengesahan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Apalagi dalam fakta persidangan itu terungkap pengakuan Andi Effendi sebagai pembagi uang soal aliran dana Rp 100 juta berasal dari rekanan PDAM yang turut diterima koleganya di DPRD Banjarmasin.

“Walaupun mereka sempat mengelak, kami memiliki bukti percakapan bahwa memang benar terdakwa (Muslih dan Trensis) melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sira/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.