Edarkan Upal di Banjang, 2 Warga Balangan Dikerangkeng

0

DUA warga Balangan nekat mengedarkan uang palsu (upal) di sebuah warung, Jalan Jermani Husin, Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Selasa (28/11/2017), akhirnya dicocok jajaran Polsek Banjang hingga dijebloskan ke kerangkeng penjara.

KAPOLRES HSU AKPB Agus S melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW membenarkan pihak Polsek Banjang  telah penangkapan kepada dua warga Balangan yang mengedarkan  upal bernama Rahmadi alias Madi (43 tahun) dan Masrudiani alias Pak Yani (68 tahun).

Penangkapan kedua warga kabupaten tetangga HSU ini, ketika anggota Polsek Banjar menggelar Operasi Sikat Intan 2017, hingga melakukan patroli ke sebuah warung. Saat itu, petugas menenukan dua orang tamu yang mampir di sebuah warung. “Saat dilakukan penggeledahan kepada dua orang tersebut ditemukan 13 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam jaket pelaku,” ucap Alam SW kepada jejakrekam.com, Selasa (28/11/2017).

Selanjutnya, menurut Alam, pelaku dibawa ke rumahnya di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan hingga ditemukan kembali uang kertas palsu sebesar Rp 8 juta yang disimpan dalam kamar.

Alam menerangkan barang bukti yang diamakankan berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak satu lembar, dan uang palsu berbagai nomor seri yang berbeda pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar dengan total Rp 1, 6 juta, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 23 lembar  senilai Rp 2,3 juta, uang palsu pecahan Rp 100  ribu sebanyak 24 lembar dengan total Rp 2, 4 juta, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar dengan jumlah Rp 2, 9 juta. “Pelaku dan barang bukti diamakan ke Polsek Banjang guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Alam.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor   : Didi GS

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.