Bagi-Bagi Uang dari Toilet hingga Saat Hendak Shalat

0

BEGITU pada persidangan perdana dibongkar bukti rekaman dan transkip percakapan yang mengungkap aksi bagi-bagi uang untuk pemulusan persetujuan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, akhirnya para saksi yang dihadirkan untuk terdakwa, Muslih (Direktur PDAM Bandarmasih) dan Manager Keuangannya, Trensis tak berkutik dalam persidangan tindak pidana korupsi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).

ADA  tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sesi kedua di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, yakni Ananda (kini Ketua DPRD Banjarmasin), Wakil Ketua DPRD Suprayogi, serta empat anggota DPRD; Agus Suprapto, Abdul Gais, Deddy Sophian, Tugiatno dan M Suriani.

Nah, pengakuan Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih telah membagi-bagikan uang kepada koleganya dijadikan tim jaksa KPK dikoordinator Kiki Ahmad Yani langsung mengkonfrontirnya kepada ketujuh saksi.

Hasilnya? Semula, Ananda mengaku tak tahu jika uang itu merupakan uang suap untuk pemulusan perda. Ia pun tak mengelak ketika dicecar, menerima uang Rp 1 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, saat bertemu dengan Andi Effendi, ketika hendak menunaikan shalat Ashar di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin.

“Uang itu diserahkan Andi Effendi, saat bertemu di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. Nah, ketika bergantian shalat karena sajadahnya dipakai Andi, saya menerima uang itu tanpa amplop. Baru waktu di rumah, saya hitung jumlahnya ternyata Rp 1 juta,” aku Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan terdakwa Muslih dan Trensis didampingi kuasa hukumnya.

Ananda berkilah tak tahu kalau ternyata uang itu adalah suap untuk pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar. Tak mengherankan, ketika jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mencecarnya, Ananda pun tak tahu nilai nominal penyertaan modal kepada pabrik air plat merah milik Pemkot Banjarmasin itu. “Saya menerima uang itu, lumrah. Sebab, saya menjabat Bendahara Komisi II DPRD Banjarmasin. Contohnya, uang kumpulan dari anggota, ketika perjalanan dinas ke luar daerah,” kata Ananda.

Lagi lagi dengan Agus Suprapto. Legislator Partai Golkar ini mengaku dapat jatah Rp 500 ribu dari Andi Effendi saat berada di toilet lantai II Gedung DPRD Banjarmasin. Ternyata, uang serupa juga diterima Tugiatno, anggota DPRD asal FPDIP di tempat yang sama, selepas rapat paripurna pengesahan perda pada 14 September 2017.

Sedangkan, Abdul Gais dititipi uang Rp 11 juta yang rencananya dibagikan kepada koleganya di Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Purnama dan Noval (fraksi gabungan Hanura dan Nasdem). “Uang itu tak jadi dibagikan, karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Uang itu sempat saya simpan di brankas di rumah,” ucapnya.

Namun, ketika diperiksa tim penyidik KPK baik di Mapolda Kalsel dan KPK, akhirnya uang itu dikembalikan para saksi sebagai barang bukti. Sementara, Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda) tak sepenuhnya menyerahkan uang yang diterima ke KPK.

Gara-gara asal terima uang itu, akhirnya baik jaksa KPK dan majelis hakim, langsung bersuara. Seperti anggota majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Dana Hanura langsung mencecar para saksi. “Seharusnya diberi uang tanpa kejelasan, bahkan tempatnya di toilet itu jelas sangat tak logis, harusnya bertanya kepada si pemberi,” cecar Dana Hanura.

Sesuai sidang, jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengakui seluruh saksi telah mengembalikan uang yang diterima, terkecuali dua tersangka, Iwan Rusmali dan Andi Effendi. “Nah, sekarang posisi kami membuktikan hasil penyidikan KPK dengan terdakwa Muslih dan Trensis sebagai pemberi suap kepada anggota dewan. Makanya, kami tak bisa berkesimpulan apakah ada tersangka baru, karena merupakan ranah penyidik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Dok Sunarti

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.