Urus Izin Tinggal Warga Negara Asing Bisa Lewat Online

0

IZIN tinggal warga asing kini bisa melalui sistem online dengan mengklik website http://ijin tinggal.imigrasi.go.id/t-online/ yang disediakan Kantor Imigrasi Banjarmasin di Banjarbaru. Hal ini dilakukan jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan agar para pihak sponsor atau penjamin bertanggungjawab atas keberadaan orang asing yang bekerja di  Indonesia.

KEPALA Divisi Imigrasi Kemenkumham Kalsel, Yosep HA Widodo mengatakan dengan sistem online akan lebih mempermudah dalam proses pendaftaran izin tinggal bagi warga asing, saat sosialisasi di Hotel G’Sign Banjarmasin, Senin (27/11/2017).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Syahrifullah mengatakan pemberlakukan pendaftaran izin tinggal warga asing dengan sistem online mengacu ke Peraturan Menteri  Hukum dan HAM RI Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Secara Elektronik serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik.

“Makanya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki IMTA dan wilayah kerjanya harus tercantum dalam IMTA. Ini diberlakukan agar dapat meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal terbatas yang dimiliki orang asing tersebut,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto      : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.