Soal Munaslub, Golkar Kalsel Tunggu Putusan Praperadilan

0

DESAKAN digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar terkait dengan terjeratnya sang ketua umum, Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam megakasus hukum e-KTP yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelinding. Namun, berbeda dengan DPD Partai Golkar Kalsel yang tetap berpegang pada kesepakatan Hotel Sultan Jakarta.

KETUA Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, hasil pertemuan petinggi Golkar seluruh Indonesia yang dihadiri 34 pengurus pada Kamis (23/11/2017) di Hotel Sultan Jakarta, telah menyepakati tak ada Munaslub Golkar, sebelum ada putusan praperadilan dari kasus yang didera sang ketua umum.

“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah, karena SN tak tertangkap tangan oleh KPK. Jadi, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan hak untuk membela diri. Jadi, kami sudah sepakat tak ada Munaslub Golkar, sampai ada putusan praperadilan,” ucap H Supian HK kepada wartawan di Kantor DPD Partai Golkar Kalsel, Senin (27/11/2017).

Dalam pemenuhan hak membela diri itu, Supian menjelaskan ada 12 saksi yang diperkenankan KPK untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi SN. “Nah, jika nantinya dimenangkan dalam gugatan praperadilan, tentu posisi SN tetap kuat di Partai Golkar,” katanya.

Mengenai mekanisme politik lewat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait posisi SN sebagai Ketua DPR RI, Supian mengungkapkan berdasar rapat Dewan Kehormatan (DK) Golkar, pada 21 November 2017 dan diperkuat lagi dengan rapat pleno diperluas 34 provinsi di Jakarta, pada 23 November 2017, yang didukung petinggi Golkar, dipastikan tak ada munaslub.

“Ya, sampai ada keputusan hukum tetap mengenai hasil praperadilan SN. Kedua, menyangkut hasil uji publik di Mahkamah Konstitusi. Makanya, semua DPD Partai Golkar  menunggu hasil praperadilan yang sudah disepakati dan ditandatangani saat itu. Jadi, isu Munaslub Golkar itu tidak ada,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel ini.

Pengusaha ini juga mengakui memang ada sebagian pengurus daerah atau kabupaten di Indonesia yang mendesak agar Munaslub Golkar dipercepat. Namun, menurut Supian, berdasar hasil rapat pleno diperluas, tetap diputuskan berpegang pada AD/RT Golkar. “Seandainya, SN kalah, tentu akan dibahas dalam rapat internal pengurus, apakah perlu munaslub atau cukup menunjuk pelaksana tugas ketua untuk ditingkatkan sampai berkekuatan hukum tetap,” papar Supian.

Saat ini, menurut dia, telah ditunjuk berdasar hasil rapat pleno diperluas di Hotel Sultan Jakarta adalah Idrus Marham yang juga Sekjen DPP Partai Golkar untuk sementara memimpin partai, sambil menunggu keputusan final dari kasus yang mendera SN, sang Ketua Umum Golkar.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Fahriza

Foto      : Ipik Gandamana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.