Sanksi Tegas bagi Wajib Pajak yang Menyembunyikan Aset

0

JANGAN sembunyikan aset agar bisa menghindari pajak, jika tidak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan akan memberi sanksi tegas. Peringatan ini disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Imam Arifin saat sosialisasi revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 yang diubah melalui PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

“PERATURAN Menteri Keuangan yang baru ini memang mengatur surat keterangan bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan dalam program amnesty pajak. Namun, dalam PMK 165 ditegaskan soal prosedur perpajakan bagi wajib pajak (WP) yang melaporkan aset tersembunyi, sebelum aset itu nantinya ditemukan Dirjen Pajak,” ucap Imam Arifin, didampingi Kabid Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Adriana Hermawati Koraag, dalam jumpa pers, di Banjarmasin, Senin (27/11/2017).

Imam menjelaskan prosedur selanjutnya adalah pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS- Final) memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015, maupun SPH untuk mengungkapkan aset tersebut dengan membayar PPh yang sudah ditetapkan tarifnya. “Untuk orang pribadi umum sebesar 30 persen, badan 25 persen, dan orang pribadi atau badan tertentu 12,5 persen,” ujarnya.

Untuk itu, Imam menegaskan jika nantinya justru aset itu ditemukan Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS- Final. “Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut,” paparnya.

Masih menurut dia,  prosedur PAS- Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, di ampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar. “Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak ,sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,” ucapnya.

Imam menjelaskan Ditjen Pajak akan terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH, disandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. “Saat ini, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis , dari data 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai undang-undang, wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,” cetusnya.

Dia mengungkapkan data data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain adalah izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.

“Berdasar kewenangan yang diberikan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017, maka Ditjen Pajak bisa mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Pada tahun 2018 nanti, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termsuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara,” tutur Imam.

Oleh sebab itu, Imam mengimbau agar seluruh WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut program amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS- Final sebagaimana diatur dalam PMK -165. “Ya, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.