Wahdatul Wujud, Ajaran Nur Muhammad dan Sufisme Banjar

0

JEJAK dakwah yang ditorehkan Khatib Dayan dan generasi awal para pencerah Islam di Tanah Borneo era Kesultanan Banjar, benar-benar melahirkan generasi terbaik. Era keemasan Islam di Tanah Banjar itu ditandainya dengan hadirnya ulama besar yang sangat berpengaruh baik di lingkungan istana maupun di tengah rakyat jelata, yakni Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, yang juga dikenal dengan sebutan Datu Kalampayan.

SEBELUM sang Tuan Guru Besar (gelar kehormatan dari kolonial Belanda kepada Datu Kalampayan) menancapkan paham sunni (ahlu sunnah waljamaah atau familiar dengan sebutan aswaja) dengan mazhab fiqih Imam Syafi’i, kemudian i’tidat atau paham tauhid berpegang kepada Imam Abu Hasan Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi, sedangkan tawasuf sesuai ajaran Syekh Junaid Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali, sebagai pegangan resmi Kesultanan Banjar, bermunculan ajaran kontroversi.

Seperti, KH Zafri Zamzam dalam tulisannya berjudul Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary (1979), mengungkapkan pada abad ke-17, di wilayah Kerajaan Banjar telah berkembang pesat ajaran tasawuf. Mengutip penelitian orientalis R.O Winstedt, Zafri Zamzam menjelaskan seorang ulama besar Banjar yakni Syekh Ahmad Syamsuddin Al-Banjary menulis kitab tentang Hikayat Nur Muhammad, tertulis pada 1688 yang dihadiahkan kepada Ratu Aceh, Sultanah Seri Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat yang merupakan puteri Sultan Iskandar Muda.

“Paham wahdatul wujud yang berkembang di Aceh, lewat tokoh sufi Hamzah Fansuri dan Syamsuddin As Sumatrani juga berpengaruh hingga ke Tanah Banjar. Jika awal abad ke-17, ada Syekh Ahmad Syamsuddin Al-Banjary, dan disusul pada abad ke-18, muncul Syekh Abdul Hamid Abulung,” tulis Zafri Zamzam yang juga pendiri IAIN (UIN) Antasari dan Uniska Banjarmasin ini.

Mengapa Aceh begitu mewarnai Banjar? Zafri Zamzam mengatakan hal itu wajar, karena Aceh merupakan terminal haji, era pemberangkatan lewat laut sebelum ke Tanah Suci Makkah. “Apalagi, saat itu, Kesultanan Demak telah runtuh  dan pengaruh Walisongo juga makin memudar,” tulis Zafri Zamzam.

Tak mengherankan, jika Sultan Banjar yakni Sultan Tahlilullah, yang kemudian digantikan Sultan Tahmiddullah II bin Sultan Tamjidillah I (1761-1801), meminta Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary agar kembali ke Tanah Banjar. Sang syekh telah 30 tahun mendalami ilmu agama dari guru-guru besar di Tanah Suci.

Kehadiran sang mufti ini sangat penting untuk ‘menetralisir’ pertentangan paham yang berkembang di wilayah Kesultanan Banjar. Seperti, menangkal paham Hamzah Fansuri, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary menyarankan untuk menggunakan Kitab Shirathol Mustaqim tulisan Syekh Nuruddin Ar-Raniri untuk menentang paham wahdatul wujud yang sempat berkembang pesat di Tanah Banjar.

Kemudian, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary juga mengusulkan kepada Sultan Banjar untuk membentuk Mahkamah Syariah dengan jabatan mufti sebagai ketua hakim tertinggi, dibantu seorang qadi sebagai pelaksana hukum dan mengatur peradilan Islam. Untuk memperkokoh paham sunni dan mazhab Syafi’i yang dianutnya, sang syekh kemudian mendirikan pesantren di Dalam Pagar, Martapura. Kemudian, sang mufti ini mengarang beberapa kitab seperti Ushuluddin yang mengupas sifat-sifat Tuhan, Luqthatul ‘Ajlan (kitab membahas masalah haid), Kitab Faraidh (warisan), Kitabunnikah (masalah nikah), Kitab Tuhfaturraghibin berisi paham-paham ahlusunnah waljamaah, lalu Qaulul Mukhtashar menjelaskan masalah Imam Mahdi dan hari akhir, serta Kitab Kanzul Ma’rifah berisi tawasuf.

Namun, untuk memenuhi permintaan khusus Sultan Tahmidullah (Pangeran Nata Dilaga), Syekh Muhammad Arsyad kemudian mengarang Kitab Sabilal Muhtadin, membahas masalah fiqih dan berbahasa Melayu yang ditulis dan selesai dalam tiga tahun (1779-1780).

Dari kitab ini, nama Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary kemudian harum di negeri-negeri muslim. Bahkan, kitab ini dicetak secara serempak pada 1882 di Makkah, Istambul (Turki), dan Kairo (Mesir). Kemudian, menyebar di Asia Tenggara terutama negeri yang menggunakan bahasa Melayu. Bahkan, dalam buku Sejarah Banjar dinyatakan hingga kini Brunei Darussalam menggunakan Kitab Sabilal Muhtadin menjadi rujukan dalam belajar fiqih dan hukum kerajaan.

Di era Datu Kalampayan, juga muncul mutiara-mutiara Banjar yang turut mempengaruhi pencerahan Islam, seperti Syekh Muhammad Nafis bin Idris Al-Banjary yang terkenal dengan karya fenomenalnya, Kitab Ad Durrun Nafis, yang merupakan seorang ulama besar sekaligus bangsawan Kesultanan Banjar.

Kemudian, nama Syekh Abdussamad asal Palembang yang masyhur dengan gelar Datu Sanggul. Namun, Zafri Zamzam berpendapat lain kalau Datu Sanggul atau Datu Muning justru berasal dari Samudera Pasai (Aceh). Hal ini ditandai dengan adanya mitos Kitab Barencong yang berisi ilmu-ilmu tingkat tinggi (tawasuf) dipotong miring, hasil dialog antara Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dengan Datu Sanggul yang dituangkan dalam sebuah kitab tersebut.

Lalu, ada pula tokoh kontroversial lainnya adalah Syekh Abdul Hamid Abulung, yang mendaraskan paham wahdatul wujud ajaran yang dikembangkan Ibnu Arabi,  Abi Yazid Bistomi (874), Husien bin Mansur Al-Halaj (858-922), yang datang ke nusantara melalui Hamzah Fansuri dan Syamsuddin di Sumatera, serta Syekh Siti Jenar dari Jawa.

Ajaran Hamid Abulung dicap sesat oleh Datu Kalampayan dan ditentang Sultan Tahmidillah. Bahkan, sang sultan kemudian mengeluarkan hukum bunuh atas sang sufi tersebut. Makanya, untuk menangkal  berkembangnya paham-paham itu, Sultan Adam Al-Wasik Billah (1825-1857) mengeluarkan Undang-Undang Sultan Adam pada 1835, yang menegaskan itikad ahlu sunnah waljamaah sebagai paham resmi wilayah Kesultanan Banjar. UU yang berisi 38 pasal (perkara) itu juga mengatur masalah hukum umum.

Di samping karya penuh berkah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, dari keturunan sang ulama besar ini juga tergores kitab-kitab jadi rujukan hukum, seperti Kitab Parukunan ditulis 1912 oleh Mufti Jamaluddin, lalu Parukunan Basar yang disusun Fatimah binti Abdul Wahab Bugis.

Guru besar ilmu tawasuf IAIN Antasari Banjarmasin, Prof DR H Asmaran mengungkapkan paham yang dipegang Syekh Abdul Hamid Abulung itu memang ada kemiripan dengan Hamzah Fansuri di Aceh. “Namun, benang merah atau hubungan kronologis keduanya belum tersambung. Bahkan, Profesor Asywadie Syukur (guru besar IAIN Antasari lainnya, red), mengatakan untuk melacak sejarah Hamid Abulung juga masih belum jelas hingga kini, masih perlu pendalaman lagi,” kata Asmaran, beberapa waktu lalu.

Dosen senior di Fakultas Ushuluddin UIN Antasari ini mengakui peran Datu Kalampayan dalam menyebarkan paham sunni sangat kuat di wilayah Kesultanan Banjar, dan lestari hingga kini. “Selanjutnya, paham ini yang berkembang dan jadi pegangan umat Islam, khususnya di Kalsel,” kata Asmaran.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Kemenag

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/11/26/wahdatul-wujud-ajaran-nur-muhammad-dan-sufisme-banjar/,terjemahan kitab kanzul marifah pdf,kitab makrifat kalimantan,makrifat banjar,Tasawuf Banjar,kitab barencong pdf,terjemahan parukunan sunda,kanzul makrifat,kata kata makrifat syech muhammad arsyad,Kitab ambulung vs barencong,Kanzul Makrifah syekh arsyad pdf,Kajian makrifat dato hambulung,Ilmu maripat datu ambulung,Download Kitab Kanzul ma rifah PDF,download kitab durrun nafis lengkap pdf,Datu kelabau,Ajaran datuk sanggul

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.