Jaksa KPK Harus Kejar Fakta Persidangan Suap PDAM

0

AKSI bagi-bagi uang segede Rp 100 juta dalam dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar itu, harus bisa dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan dua terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

DALAM sidang perdana pada Kamis (23/11/2017), tim JPU KPK membacakan linimasa dan aliran uang suap Rp 100 juta yang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih dan dibagi Trensis atas perintah Muslih kepada Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal di DPRD Banjarmasin Andi Effendi dalam menjalankan perintah eks Ketua DPRD Iwan Rusmali. Hingga akhirnya, ada sejumlah anggota DPRD yang tergabung pansus menerima kucuran dana berkisar Rp 35,5 juta hingga Rp 500 ribu.

“Ini merupakan tugas jaksa KPK dalam membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin bahwa uang yang dibagi-bagikan itu sudah disepakati sejak awal. Berbeda, kalau ternyata uang itu hanya ongkos transportasi, itu sah-sah saja. Ya, kalau uang yang dibagi hanya Rp 5oo ribu hingga Rp 1 juta,” ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, DR Mohammad Effendy kepada wartawan, seusai seminar nasional tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bidang sumber daya alam (SDA) di Hotel G’Sign Banjarmasin, Sabtu (25/11/2017).

Menurut Effendy, jeratan hukum bisa dikenakan kepada para penerima uang tersebut, jika ternyata dalam fakta persidangan ternyata uang Rp 100 juta yang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih telah menjadi kesepakatan.

“Nah, bisa saja uang yang dibagikan adalah panjar dalam pembahasan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, sehingga masih ada yang lain dan belum dibagikan. Ini jelas, para anggota DPRD yang merupakan pejabat penyelenggara negara tak boleh diberi atau memberi atau masuk kategori gratifikasi,” tutur mantan komisioner KPUD Kalsel ini.

Effendy melihat barang bukti uang senilai Rp 100 juta dalam memperkuat dakwaan jaksa KPK, terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT), sehingga menjadi kepatutan lembaga anti rasuah itu membuktikannya. “Dalam hukum itu, ada istilahnya toleransi. Nah, kalau hanya sebesar itu (maksudnya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta), para penerima bisa saja lepas dari jeratan hukum,” ucap doktor hukum lulusan Universitas Padjajaran Bandung ini.

Untuk itu, Effendy menyarankan agar tim JPU benar-benar jeli dan terus mengejar arus uang yang diduga suap itu kepada para terdakwa dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. “Nah, kita nantinya saja apa saja fakta persidangan yang terungkap dan jaksa KPK bisa membuktikan dakwaannya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.