Negara Terkesan Membiarkan Kejahatan Lingkungan Terjadi

0

MENGAPA daerah yang kaya dengan perut bumi nyaseperti minyak, batubara, serta bahan mineral lainnya malah miskin rakyatnya? Bak pribahasa, anak ayam mati di lumbung padi. Kondisi ini sangat ironi dan menggambarkan apa yang terjadi di daerah, termasuk Kalimantan Selatan.

PAKAR hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Prof DR Suparto Wijoyo pun justru sangsi dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Tapi faktanya apa? Untuk apa dan siapa? Lihat saja, kejahatan lingkungan ada di mana-mana. Lantas negara itu di mana? Padahal, negara tak boleh kehilangan makna konstitusionalitasnya,” cecar Suparto Wijoyo dalam seminar nasional tindak pidana korupsi dalam sumber daya alam yang dihelat program magister hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Hotel G’Sign Banjarmasin, Sabtu (25/11/2017).

Ia menegaskan perumusan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik dalam UUD 1945 merupakan puncak dari supremasi hukum lingkungan yang harusnya menjiwai seluruh mata rantai tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia. “Namun, ternyata negara justru membiarkan hal itu terjadi dan rakyat yang menjadi korbannya,” tuturnya.

Senada itu, guru besar hukum administrasi ULM, Prof DR HM Hadin Muhjad pun mengakui kerusakan alam akibat tambang sangat parah, dan itu terjadi di Kalimantan Selatan. “Alam rusak, dan tidak ada untuk rakyat. Rakyat hanya menjadi tumbal akibat kerakusan para elit dan pengusaha dalam mengambil kekayaan alam,” papar Hadin.

Dia mengakui termasuk di Kalsel, justru kekayaan alam itu tidak berkorelasi atau sebanding dengan tingkat perekonomian masyarakat. “Bayangkan, rakyat Kalsel sekarang sudah mencapai 4,5 juta, namun apa yang terlihat? Inilah korupsi yang di bidang sumber daya alam (SDA) sangat massif terjadi di Kalsel,” tegas Hadin.

Sebenarnya dalam seminar itu, tak hanya KPK yang diundang, panitia juga mengundang Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk menyajikan data dan fakta kerusakan alam di Indonesia, khususnya Kalsel. “Saya memang kedua LSM ini tak hadir. Padahal, mereka juga sangat konsen menyuarakan soal korupsi dalam bidang pertambangan di Indonesia,” beber Hadin.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor   :  Didi G Sanusi

Foto      : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.