KPK Heran Daerah Kaya SDA, Rakyatnya Justru Miskin

0

SUMBER daya alam dan tindak pidana korupsi menjadi topik yang menarik dalam seminar yang dihelat Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), di Hotel G Sign Banjarmasin, Sabtu (25/11/2017). Terlebih lagi, dosen muda FH ULM, Ahmad Fikir Hadin membeber data bahwa ada 50 juta metric ton batubara yang dihasilkan dari perut Kalsel, hanya satu perusahaan tambang hingga bisa mengeruk hasil Rp 50 triliun, jauh bahkan 10 kali lipat dibandingkan nilai APBD Kalsel hanya Rp 5 triliun lebih.

FAKTA itu dikupas dalam seminar nasional yang langsung ditanggapi Kabag Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasmala Aritonang, Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, DR Suparto Wijoyo, serta DR Mispansyah (ahli hukum pidana FH ULM), serta Prof DR HM Hadin Muhjad (Ketua Program Studi Magister Hukum ULM).

Untuk menguatkan fakta bahwa korupsi sudah menggurita, Rasmala Aritonang mengatakan selama 2004-2016, KPK sudah menjerat 517 tersangka, termasuk yang tersandung masalah sumber daya alam (SDA). “Untuk kasus tambang, ada 12 kepala daerah yang ditindak KPK. Salah satunya, adalah Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang mengeluarkan izin tambang dan pemanfaatan kayu diberikan kepada para kroninya, hingga negara dirugikan sebesar Rp 1,2 triliun,” ucap Rasmala.

Take tellhco hollister survey and win $10

Ia juga bingung ketika daerah kaya sumber daya alam, justru infrastrukturnya hanya kelas tiga, listrik tak ada dan masyarakatnya miskin. “Ini ada apa di balik semua ini? Makanya, ke depan, kami mendorong agar pemerintah daerah yang mengelola minyak, mineral dan batubara sendiri. Namun, tetap dalam koridor seperti pelaporan pajak, piskal, tata kelola kayu, serta peta wilayahnya. Kami juga berharap insititusi sepeti kejaksaan, kepolisian dan lingkungan hidup untuk duduk bersama KPK, dalam membahas soal perizinan tambang dan dampak lingkunganya,” bebernya.

Sementara itu, Mispansyah justru mengaitkan tindak pidana bidang SDA erat kaitannya dengan sistem politik yang berlaku di Indonesia, dari pilpres, hingga pilkada yang butuh dana besar. Akhirnya, menurut doktor ilmu hukum pidana ini, ketika berkuasa mengharuskan untuk mengembalikan modal politik sewaktu pemilihan kepala daerah. “Apalagi, jika kepala daerah itu tak punya biaya politik, dan dimodali para pengusaha, tentu yang bersangkutan akan menagih janji kepada penguasa untuk minta proyek, termasuk dalam sumber daya alam,” papar Mispansyah.

Dia menyarankan untuk menjerat tindak pidana korupsi dalam bidang SDA, bisa digunakan pasal-pasal korporasi, suap, memeras hingga gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Selama ini, praktik koruptif memang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang termasuk yang terjadi di Kalsel,” ucap Mispansyah.

Ia mengakui pengusutan dan penindakan tindak pidana korupsi bidang SDA cukup sulit, terlebih lagi ketika UU Tipikor semakin diperlemah. Akhirnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK mengalami kendala. “Saya melihat, ada semacam by design dalam pembuatan undang-undang untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia demi kepentingan pribadi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.