Tunjangan Honor ASN Dihapus, Kalsel Siap Terapkan TPP

0

PROFESIONALISME aparatur sipil negara (ASN) kini terus dikejar pemerintah. Faktanya, gaji yang diterima para abdi negara itu akan diukur berdasar pada beban kerja tinggi atau rendah, bukan lagi berdasar pada jabatan, golongan dan pangkat kerja.

FORMULA pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasar kinerja tengah disusun untuk diterapkan pada 2018 mendatang. Makanya, para ASN tak hanya menerima gaji dan tunjangan daerah, tapi juga menikmati pembayaran hasil kerja.

Untuk menentukan besaran biaya TPP bagi kinerja ASN dipatok berdasar skor atas tugas yang diselesaikan. Dari sini, para pegawai negeri akan meraih perbedaan jumlah pembayaran karena diukur berdasar kinerjanya.

Regulasi pemberlakuan TPP ini pun telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan 2018, dan tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Bagaimana dengan APBD Kalsel 2018 yang sudah diketok sebesar Rp 5,7 triliun lebih itu? Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kalsel, Abdul Halim mengatakan rencana pemberian TPP tidak menjadi kendala untuk diterapkan pada tahun anggaran 2018.

“Untuk penganggaran, bisa diambil dari pos tunjangan terlebih dulu. Nah, untuk menutupi kekurangan nanti bisa dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2018,” ucap Abdul Halim kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).

Ia mengungkapkan dalam APBD 2018, ada anggaran honor tim kepanitian yang secara gelondongan untuk pembayaran tunjangan dan sebaginya. “Makanya, honor kepanitian itu akan kita hilangkan. Jadi, ketika tunjangan naik karena TPP, bisa diambil dari pos anggaran tersebut,” ucap Abdul Halim.

Menurutnya, penghapusan honor tim kepanitian karena merupakan pekerjaan rutin bagi pegawai, seperti honor bagi pejabat pemeriksa barang dan panitia pengadaan di lingkup tugas masing-masing.  “Kecuali honor kepanitian kegiatan vertikal tidak dihapus. Kegiatan vertikal ini seperti rapat dengan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah pusat. Yang dihilangkan itu honor kepanitian tugas rutin,” bebernya.

Dia memastikan pemberian TPP memang belum final, sebab perlu pembahasan dan perumusan. Terlebih lagi, menurut Halim, TPP akan mengatur pembayaran berdasarkan beban kerja. “Makanya, kinerja pegawai akan diukur berdasarkan nilai. Dibayar sesuai itu. Tapi bagaimana nanti realisasinya, kami belum tahu. Sebab, belum final dan saat ini sedang dibahas,” imbuh Halim.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : rpp kurikulum 2013

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.