Muslih-Trensis Didakwa Jaksa KPK dengan Pasal Berlapis

0

DENGAN mata sembab, sehabis menangis, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama anak buahnya, Trensis (manager keuangan) dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana kasus suap pemulusan perda PDAM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/11/2017).

TIM jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho didampingi Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto membacakan beberapa poin penting dalam surat dakwaan setebal 23 halaman kepada Muslih dan Trensis yang duduk di kursi pesakitan, ditemani kuasa hukumnya, Aby Hartanto dan rekannya dari Jakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, tim jaksa KPK menjerat Muslih dan Trensis selaku pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali bersama Ketua Pansus Perda PDAM, Andi Effendi dengan dakwaan berlapis.

Ada tiga dakwaan  yang dibacakan Ferdian Adi Nugroho, yakni kedua terdakwa itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan dakwaan cukup berjalan singkat hanya sekitar 45 menit, saat sidang dibuka untuk umum oleh ketua majelis hakim Sihar H Purba, sekira pukul 10.15 Wita, dan berakhir pada 11.00 Wita di Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka.

Usai persidangan, Muslih memastikan akan membuktikan bahwa dirinya hanya korban karena adanya permintaan dari DPRD Banjarmasin untuk menyiapkan uang yang dibagi-bagikan kepada para wakil rakyat. “Yang pasti, saya akan mengikuti persidangan.  Kita lihat nanti, dalam persidangan akan ada beberapa hal yang akan disampaikan,” ucap Muslih. Ia mengaku beruntung bisa diadili di PN Tipikor Banjarmasin, sehingga bisa bertemu keluarga besar, usai ditahan KPK terhitung sejak 15 September 2017 di Jakarta.

Senada Muslih, kuasa hukumnya, Aby Hartanto juga mengajak publik untuk menghormati persidangan kasus dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar. “Semoga nanti ada fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucapnya.

Terpisah, tim JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan pada persidangan selanjutnya adalah langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, karena pihak terdakwa dan kuasa hukum yang tak mengajukan eksepsi.  “Pada Kamis (30/11/2017), ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Kemudian, dilanjutkan pada Selasa (5/12/2017), ada 6 saksi yang akan dipanggil. Baru, pada Kamis (7/11/2017) agenda sidangnya pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Ia mengakui sedikitnya ada 50 saksi diperiksa KPK dalam masa penyidikan perkara tersebut. Namun, menurut Ferdian, dalam persidangan nanti yang dihadirkan sekitar 20 saksi, baik dari DPRD Banjarmasin, PDAM Bandarmasih, Pemkot Banjarmasin serta pihak terkait lainnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS/Sira

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.