Jamin Tersangka Pungli SMA, Sikap Gubernur Dipertanyakan

0

SIKAP Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang menyatakan diri siap menjadi penjamin penangguhan dua tersangka pungutan liar (pungli) yakni Kepala SMAN 1 Palangka Raya, Badah Sari dan wakilnya, Zaini, agar bisa keluar dari tahanan, dipertanyakan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah, Krisnayadi Toedan.

“BERSALAH atau tidaknya, nanti bisa dibuktikan di pengadilan. Jangan kita mencampuri kerja tim saber pungli. Harusanya hal-hal seperti ini janganlah mengakibatkan Pak Gubernur kena getahnya,”kata Krisnayadi kepada wartawan, di Palangka Raya, Kamis (23/11).

Menurut Krisnayadi, seharusnya gubernur bisa meminta Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala sekolah, bukan justru berniat menjadi penjamin kasus hukum yang saat ini sedang berjalan, hingga mempertahankan Badah Sari tetap memimpin salah satu sekolah favorit ini.

“Ini kan menjadi pertanyaan bagi saya. Apa memang ada tidak ada yang lebih baik. Serahkan kasus ini pada mekanisme hukum. Interval misalnya tidak ada kepimpinan, paling tidak segera cari plt atau plh dulu, untuk mengisi kekosongan di SMA 1. Bukan malah menjadi penjamin. Menurut saya bukan solusi yang baik,” papar Krisnayadi.

Mantan kepala sekolah di daerah terpencil ini tak yakin, setelah kedua petinggi di SMAN 1 Palangka Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dan wakepsek saat ini sudah ditahan, sedangkan sang kepsek belum bisa ditahan lantaran sedang dirawat di rumah sakit, proses belajar mengajar dan aktivitas di sekolah kocar-kacir

Bagi Krisnayadi, sangat tak masuk akal dan alasan yang dibuat-buat saja, hanya karena penahanan kedua tersangka, kegiatan belajar menjadi menurun. Apalagi sampai air ataupun internet tak bisa dibayar oleh pihak sekolah, karena tidak ada biaya akibat tidak ada lagi sumbangan komite.

“Kalau besarnya ditentukan itu bukan sumbangan, tapi pungutan namanya. Kalau sumbangan itu sifatnya temporer sesuai kebutuhan sekolah. Mana yang APBD, mana yang APBN. Kekurangannya apa, presentasikan. Buka rekening sekolah jangan masuk rekening pribadi. Harus transparan,”tegasnya.

Tak dipungkiri Krisnayadi, biaya operasional sekolah (BOS) memang tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), sehingga sekolah melakukan pungutan dari siswa, tetapi hendaknya harus tetap berpjiak regulasi. “Bukalah koridor ada partisipasi dari masyarakat. Asal caranya seperti Permendikbud. Sumbangan dan bantuan,  tidak harus berupa uang tapi bisa berupa barang. Jangan semua berupa uang, yang miskin dan kaya pukul rata,”imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Tiva
Editor    : Fahriza
Foto       : Harian Nasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.