Persidangan Perdana Muslih-Trensis Bakal Dikawal Polisi

0

KASUS dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, dengan terdakwa Muslih (mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasin) bersama Manager Keuangannya, Trensis limpahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/11/2017).

PERKARA suap dengan dua terdakwa ini telah teregister bernomor 29/Pidsus-TPK/2017/PN Banjarmasin. Untuk persidangan perdana ini, PN Tipikor Banjarmasin telah menyiapkan ruang sidang I, dengan kapasitas cukup luas bagi para pengunjung peradilan perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sempat menghebohkan publik.

“Semua perlengkapan sidang sudah lengkap. Nantinya, pukul 10.00 Wita, sidang perdana akan dimulai oleh majelis hakim,” ucap Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin, Mulyadie kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Menariknya, siapa yang ditunjuk Muslih dan Trensis sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi dakwaan dan tuntutan dari tim JPU KPK, ternyata berasal dari Jakarta. Mulyadie mengungkapkan sejak Rabu (22/11/2017), pihaknya telah menerima surat kuasa terdakwa kepada kuasa hukum untuk beracara di PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin.  “Untuk persidangan perkara ini, terbuka untuk umum. Namun, kami tetap mengingatkan agar tertib dan menghormati jalannya persidangan,” kata Mulyadie.

Untuk pengamanan terdakwa Muslih dan Trensis, KPK sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, karena keduanya dititipkan di Lapas Banjarbaru. Menurut Mulyadie, persidangan itu tetap mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. “Namun, kami tak tau berapa jumlah personil polisi yang diturunkan,” tutur panitera senior di PN Banjarmasin ini.

Mulyadie pun mengaku tak tahu, apakah nantinya berkas dua tersangka lainnya yakni mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan mantan ketua pansus perda PDAM, Andi Effendie akan segera dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Banjarmasin. “Yang pasti, besok (hari ini, red) persidangan perdana untuk terdakwa Muslih dan Trensis,” ucapnya lagi.

Untuk mengadili perkara ini, Ketua PN Banjarmasin Heri Susanto telah membentuk majelis hakim yang akan diketuai Afandi Widarijanto, dan dua hakim anggota Sihar Hamonangan Purba dan Dana Hanura dengan panitera pengganti, Zuraidah. Sedangkan, tim JPU KPK dikoordinir Kiki Ahmad Yani dengan dibantu tiga rekannya, yakni I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Kricom.id

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.