Piutang PNBP hingga Dokumen BAST Jadi Catatan DPD RI

0

ADA beberapa catatan yang diungkap anggota Komite IV DPD RI, HM Sofwat Hadi dalam menindaklanjuti pengelolaan keuangan di Pemprov Kalsel. Hal ini mengacu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel pada semester I tahun 2017.

DALAM focus discussion group (FGD) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (21/11/2017), senator Senayan Jakarta asal Kalsel ini menekankan pentingnya Pemprov Kalsel dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN, maupun APBD secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab.

“Ingat, dalam Pasal 23 C UUD 1945, dijelaskan kaidah pengelolaan keuangan negara termasuk hasil pemeriksaan keuangan dari BPK yang bebas dan mandiri. Makanya, kami mendukung apa yang dilakukan Inspektorat Kalsel untuk mereview laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Kalsel, kabupaten dan kota. Ya, bisa dimulai dari perencanaan, proses dan pelaporan, serta bisa menggandeng Direktorat Perbendaharaan Negera Provinsi Kalsel untuk menjadi partner kerja dalam penyusunan LKPD,” tutur Sofwat Hadi.

Mantan anggota DPRD Kalsel dari FTNI/Polri ini mengungkapkan fokus masalah yang disorot Komite IV DPD RI mencakup temuan pemeriksaan yang berulang dari hasil audit BPK, pejabat pelaksana rekomenasi yang tidak diketahui keberadaan, apakah sudah meninggal dunia tau pensiun.

“Khusus masalah pengalihan kewenangan pengelolan urusan pendidikan dan pertambangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. Ini sejalan dengan amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang telah dilaksanakan pada akhir 2016 lalu,” ucap Sofwat.

Pensiunan perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar (kombes) ini juga menyorot soal penandatanganan berita acara serah terima (BAST) yang belum sepenuhnya diikuti pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Kalsel, khususnya aset sekolah yang masih perlu diverifikasi.

“Ini belum lagi soal tindaklanjut soal sektor pertambangan.  Dari total pengalihan kewenangan yang selama ini dipegang pemkab ke Pemprov Kalsel, terdapat catatan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta royalti dan lainnya sebesar Rp 604 miliar lebih, baru terselesaikan hanya Rp 50,6 miliar lebih atau 8,27 persen,” beber Sofwat Hadi.

Akibatnya, menurut dia, dokumen tindaklanjutnya belum diserahkan inspektorat pemerintah kabupaten ke Inspektorat Provinsi Kalsel, seiring dengan pengambilalihan kewenangan sektor pertambangan. Dampaknya lagi, masih menurut Sofwat, adalah Pemprov Kalsel akan kesulitan dalam memantau perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau pemegang kuasa pertambangan (KP) apakah masih beroperasi atau tidak di lapangan. “Patut diingat, kewajiban royalti dan iuran di sektor pertambangan tetap dicatat sebagai piutang PNBP oleh Kementerian ESDM bagi Kalsel,” kata Sofwat.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.