Kamis Ini, Muslih-Trensis Diadili PN Tipikor Banjarmasin

0

USAI menerima berkas dua terdakwa pekara dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih bersama Trensis (Manager Keuangan) untuk memuluskan perda penyertaan modal sebesar Rp 50,7 miliar, kini Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah mengagendakan untuk menggelar sidang perdana kedua terdakwa itu pada Kamis (23/11/2017).

HUMAS Pengadilan Negeri Banjarmasin, Afandi Widarijanto mengakui sidang perdana akan dihelat pada Kamis (23/11/2017) dengan menghadirkan dua terdakwa, Muslih dan Trensis. Untuk majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Banjarmasin, Heri Susanto terdiri dari Afandi Widarijanto, Dana Hanura serta Sihar Hamonangan Purba.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Kiki Ahmad Yani, dibantu tiga rekannya I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto. Menariknya, hingga kini, belum diketahui siapa yang menjadi penasihat hukum kedua terdakwa, Muslih dan Trensis.

Advokat senior DR Masdari Tasmin mengakui belum mendengar kabar siapa yang menjadi penasihat hukum Muslih dan Trensis untuk menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin pada Kamis (20/11/2017).  “Informasi yang saya dengar, kabarnya pengacara itu dari Jakarta. Mungkin saja, berpartner dengan tim kuasa hukum di Banjarmasin,” ucap Masdari Tasmin saat dikontak jejakrekam.com, Senin (20/11/2017).

Mantan Ketua STIH Sultan Adam ini berharap persidangan perkara dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan barang bukti sebesar Rp 48 juta lebih dari Rp 150 juta bisa terbuka  kepada publik. “Sebab, bagaimana pun kasus PDAM Bandarmasih ini menjadi perhatian publik, khususnya warga Banjarmasin,” ucap Masdari.

Lantas bagaimana dengan berkas perkara mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi yang masih mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk menyusul segera disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Achmad Fikri Hadin mengakui dari informasi yang diterima dari KPK, dikabarkan berkas perkara bersama tersangka, Iwan Rusmali dan Andi Effendi akan dilimpahkan pada Kamis (23/11/2017) nanti.

“Ya, kita tunggu saja. Persidangan perkara ini sangat penting bagi publik agar mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di PDAM Bandarmasih. Kami juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal kasus ini,” ucap dosen muda Fakultas Hukum ULM ini.

Sekadar mengingatkan, linimasa kasus OTT KPK ini berawal pada 11 September 2017, ketika Muslih (Direktur PDAM Bandarmasih) yang diduga meminta rekanan PT Chindra Santi Pratama untuk menyediakan uang sebesar Rp 150 juta dan diserahkan kepada manager keuangannya, Trensis.

Kemudian, pada 12 September 2017, uang Rp 150 juta disimpan Trensis dalam brankas miliknya. Hingga pada 14 September 2017, Muslih memerintahkan untuk mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 100 juta, kemudian dipotong Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian kepada Iwan Rusmali (saat Ketua DPRD Banjarmasin).

Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 11.00 Wita, Trensis menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Andi Effendi di DPRD Banjarmasin. Siang harinya, Andi Effendi menemui Trensis di kantor PDAM Bandarmasih untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan Rp 50 juta.

Sialnya, belum sempat mengambil uang itu, pada pukul 18.50, tim KPK sudah bergerak dan mengamankan Trensis di kantor PDAM. Dari sini, KPK menemukan uang dalam brankas sebesar Rp 30,8 juta. Giliran, Muslih yang diamankan, dan langsung dibawa ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan. Tak seberapa lama, Andi Effendi turut diamankan, sementara HA Rudiani dilepas KPK. Tengah malam pada 15 September 2017, Iwan Rusmali (Ketua DPRD Banjarmasin) yang ditangkap KPK di kediamannya.

Hingga akhirnya, banyak saksi turut diperiksa dari kalangan DPRD Banjarmasin, pejabat Pemkot Banjarmasin, PDAM Bandarmasih hingga rekan pabrik air plat merah itu, setelah Muslih, Trensis, Iwan Rusmali dan Andi Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(jejakrekam)

Penulis : Sira/Didi GS

Editor   : Didi  G Sanusi

Foto      : Poskotanews.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.