Diketuk APBD Kalsel Rp 5,7 Triliun, Defisit Rp 190 Miliar

0

KETUKAN palu tanda menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018, terdengar dari ruangan paripurna DPRD Kalsel, Senin (20/11/2017). Struktur keuangan yang telah disepakati Pemprov dan DPRD Kalsel menjadi peraturan daerah (perda).

PENETAPAN dalam rapat paripurna ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin didampingi dua wakil ketua dewan, Muhaimin dan Asbullah serta Gubernur H Sahbirin Noor. Sebelum ditetapkan menjadi perda, sempat mengalami beragam hambatan dan dinamika politik.

Namun, akhirnya APBD 2018 disahkan dengan target pendapatan daerah mengalami kenaikan 5 persen lebih dibanding tahun sebelumnya. Juru bicara Badan Anggar (Banggar) DPRD Kalsel, Supian HK membeberkan target pendapatan dalam APBD 2018 yang direncanakan sebesar Rp 5.777.430.378.643 atau Rp 5,7 triliun lebih. Angka itu naik sebesar 5,06 persen dibanding target pendapatan daerah pada APBD murni TA 2017, hanya Rp 5.499.59.991.000 atau Rp 5,4 triliun lebih.

Ia menjelaskan dalam postur RAPBD TA 2018 yang diusulkan  Pemprov Kalsel tergambar komposisi belanja tidak langsung lebih besar, jika dibandingkan dengan belanja langsung dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp 5.967.430.378.643 atau Rp 6,9 triliun.

“Porsi belanja langsung di 2018 hanya sebesar Rp 2.502.862.317.422 atau sebesar 41,94 persen dari total belanja daerah. Sedangkan, alokasi anggaran untuk belanja tidak langsung mencapai Rp 3.464.604.61.221 atau sebesar 58,06 persen dari total belanja daerah Provinsi Kalsel,” papar Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Namun, menurut dia,  pada sisi pembiayaan daerah terdapat selisih kurang untuk APBD TA 2018 sebesar Rp 190 miliar. “Namun kekurangan penganggaran tersebut akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto yang berasal dari Silpa TA 2017,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel Surinto menilai ada keteledoran dari SOPD yang tak memasukkan anggaran Sport Center dalam KUA PPAS, karena sudah tercatat di RPJM dan RKPD.

Legislator PKS ini mengingatkan pemerintah provinsi menjalankan dan merealisasikan program kerjanya dengan maksimal.  Menurutnya, diharapkan implementasi program kerja yang mengacu RKPJMD Pemprov nantinya mampu memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat sesuai visi-misi gubernur.

Sedangkan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyambut gembira ditetapkannya APBD Kalsel TA 2018 menjadi perda. “Walaupun kenaikan pendapatan daerah tidak terlalu banyak hanya 5,06 persen, tapi bagi kami itu cukup lumayan memberikan manfaat buat pemerintah daerah dan masyarakat,” ucap Paman Birin-sapaan akrabnya.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Widi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.