Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Beri Kesempatan 9 Parpol

0

PUTUSAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menerima gugatan 9 parpol, akhirnya ditindaklanjuti KPU RI. Lewat surat bernomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, tertanggal 18 November 2017, Ketua KPU RI Arief Budiman memerintahkan agar seluruh jaringan KPU kabupaten dan kota segera memproses dokumen pendaftaran dengan memperbaiki tata cra dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

SEMBILAN parpol yang diterima gugatan itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Ada lima poin dalam surat Ketua KPU RI yakni KPU akan menerima penyerahan surat pendaftaran dan surat pernyataan beserta lampiran dan dokumen persyaratan parpol pada Senin (20/11/2017) sejak pukul 08.00 hingga 16.00.

Ketua KPU RI Arief Budiman juga memerintahkan agar KPU/KIP Aceh untuk menerima daftar nama anggota parpol serta salinan KTA atau e-KTP/surat keterangan dari pengurus parpol tingkat kabupaten dan kota mulai 20-22 November 2017, sejak pukul 08.00-16.00, hingga waktu penutupan pada pukul 24.00.

Nah, bagi parpol yang telah menyerahkan berkas dukungan pada masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017 di KPU kabupaten dan kota, serta masih tersimpan serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimum atau penanambahan daftar nama anggota partai, bisa menjadi dasar melakukan penelitian administrasi.“Kami minta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan segera melaporkan kepada KPU jika menemui permasalahan,” tulis Arief Budiman, dalam suratnya.

Adanya surat Ketua KPU RI yang memberi waktu bagi 9 parpol disambut hangat Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel, Pangeran Iberahim. Menurutnya, untuk PBB yang masih terkendala hanya di Kabupaten Tanah Laut. “Waktu kami menyerahkan berkas dukungan sudah sesuai sistem informasi parpol (Sipol), Syarat minimal dukungan hanya 344, namun dalam berkas sudah diserahkan ada 355 salinan dukungan berupa salinan KTA dan e-KTP,” ucap Iberahim kepada jejakrekam.com, Minggu (19/11/2017).

Untuk itu, mantan anggota DPRD Kalsel ini memastikan masalah di Tanah Laut akan segera diselesaikan. Sebab, menurut dia, berkas dukungan dan persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2017, telah diterima di 11 kabupaten dan kota. “Hanya Kabupaten Tanah Bumbu, PBB tidak mendaftarkan diri. Sedangkan, di Tanah Laut, akan dibereskan pada besok (Senin, 20/11/2017),” ujarnya.

Iberahim menegaskan persyaratan minimal 75 persen sebetulnya sudah dipenuhi PBB, karena terdaftar di 10 kabupaten, minus Tanah Laut yang dianggap bermasalah. “Makanya, berkas yang di tempat itu, akan dirapi lagi. Kami juga heran dengan perhitungan KPU RI yang menyatakan hanya 60,98 persen. Darimana perhitungan itu? Nah, dengan adanya kesempatan waktu ini, tentu akan dipergunakan sebaik mungkin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Tugas Sekolah.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.