Kinerja Dewan Bukan Diukur dari Banyak Perda

0

BANYAK tidaknya rancangan peraturan daerah (raperda) dinilai Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Burhanuddin bukan ukuran dalam menilai kinerja pemerintahan daerah, khususnya para wakil rakyat di dewan. Terpenting, adalah kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif dan eksekutif bisa diterapkan di lapangan.

“PERDA itu perlu bobot dan kualitasnya. Apakah perda itu memberi manfaat bagi masyarakat, bukan bicara jumlahnya banyak atau tidak,” ucap Burhanuddin kepada jejakrekam.com, Jumat (17/11/2017).

Ia mengakui usulan pembentukan perda 2018, tidak sebanyak tahun 2017 lalu. Untuk itu, legislator Partai Golkar berharap pembahasan dan pembentukan perda ke depan jauh lebih cepat sesuai target tanpa mengabaikan kualitasnya.

“Jujur dalam setahun, dianggarkan pembentukan 10 raperda. Nah, jika tibat-tiba ada penambahan raperda baru, tentu hal ini tak sinkron dengan kesediaan anggaran pada tahun anggaran. Ini yang jadi kendala,” ucapnya.

Burhanuddin membandingkan jika dalam setahun bisa menggodok 20 raperda dengan anggaran tersedia, ternyata yang dibahas hanya 15 raperda tentu tidak jadi masalah. “Apalagi, sampai memaksakan mengajukan raperda, sementara ada peraturan perundang-undangan di atasnya yang akan dilanggar. Tentu, berpotensi dibatalkan pemerintah pusat, sama saja pemborosan dan mubazir,” tandas mantan Ketua DPRD Tanah Bumbu ini.

Untuk tahun 2018 mendatang, sedikitnya ada 24 raperda yang akan digodok DPRD Kalsel. Sebanyak 9 raperda diusulkan Pemprov Kalsel, termasuk tiga raperda berkaitan dengan APBD. Sisanya, 15 raperda merupakan hak inisiatif dewan.

Sekadar membandingkan pada APBD 2016 lalu, dana pembahasan raperda dialokasikan Rp 25 miliar. Ini belum termasuk, dana kunker pimpinan dan anggota DPRD Kalsel segede Rp 36,6 miliar lebih, serta anggaran lainnya yang berkaitan dengan penggodokan raperda.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Abdi Persada

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.