Dakwa Muslih-Trensis di PN Tipikor, KPK Utus 4 Jaksa

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim empat jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya dalam membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, yang segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

UNTUK mendakwa dan menuntut mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis selaku penyuap mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali bersama Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, KPK mengirim empat jaksa yang berpengalaman dalam persidangan tipikor. Mereka adalah  Kiki Ahmad Yani sebagai koordinator dengan anggota, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto.

Para jaksa ini banyak menangani perkara seperti kasus Bupati Buton periode 2012-2017 dan 2017-2022, Samsu Umar Abdul Samiun dalam perkara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar. “Ya, ada empat JPU yang telah ditunjuk KPK untuk menyidangkan perkara atas nama Muslih dan Trensis di PN Tipikor Banjarmasin,” ucap Sekretaris Panitera PN Banjarmasin, Satrio Prayitno kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

Ia mengungkapkan untuk agenda sidang perdana dengan terdakwa Muslih dan Trensis akan dijadwalkan pada pekan depan.  Sementara itu, untuk majelis hakim yang langsung dikoordinir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Heri Susanto, bersama tiga hakim lainnya, Afandi Widarijanto, Dana Hanura serta Sihar Hamonangan Purba.

Sementara itu, para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Govarnance Universitas Lambung Mangkurat (Parang Unlam) telah menyiapkan tim khusus untuk memantau persidangan yang akan menyita publik Banjarmasin tersebut. “Ya, nantinya, tim akan diterjunkan dalam mengawal persidangan di PN Tipikor Banjarmasin,” ucap Ketua Parang Unlam, Ahmad Fikri Hadin.

Sedangkan, pengacara senior yang juga pensiunan jaksa di Kejati Kalsel ini, Kurhani Murhan berharap agar penegakan hukum dalam perkara dugaan suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar, benar-benar bisa menunjukkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Meski dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu hanya menemukan barang bukti berupa uang suap senilai Rp 48 juta lebih, kasus semacam ini sudah sepatutnya bisa memberi efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota masyarakat,” tandas Kurhani Murhan.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : JPPN

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.