Bukti Tak Kuat, Terdakwa Bandar Narkoba Diputus Bebas

0

DITUNTUT seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan kemudian divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kini terdakwa  Stefani Andrea Lyviana alias Memey yang didakwa sebagai bandar narkoba ini, bisa bernafas lega. Ini setelah, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 215 K/PID.SUS/2017 menolak kasasi yang diajukan JPU.

ADANYA putusan bebas terhadap kliennya bernama Memey diungkapkan kuasa hukumnya, Junaidi bersama Sugeng kepada wartawan di PN Banjarmasin, Senin (13/11/2017). “Berdasar putusan MA yang berkekuatan hukum tetap ini, kami minta nama baik klien kami dipulihkan. Sebab, selama ini, Memey dianggap pemain narkoba di Kalsel,” tutur Junaidi.

Dia mengatakan adanya putusan MA dengan hakim ketua, Prof DR Surya Jaya didampingi dua hakim agung anggota, Dr H Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu tertanggal 17 April 2017 itu sepatutnya memberi pembelajaran bagi penegak hukum dalam melakukan penindakan harus disertai bukti-bukti yang kuat. Sebab, selama ini, Memey yang kini menghuni Lapas Anak Martapura ini diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruju penjara. Memey bersama empat pelaku lainnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel dengan barang bukti 7,2 kilogram sabu dan 5.000 butir ineks.

Dalam dakwaannya, JPU Supriyadi dan Aswadi mengungkapkan barang haram itu didatangkan dari Cirebon, Jawa Barat, ketika itu Memey menghubungi terdakwa lannya, Suhaimi alias Haji Imi yang berada di Lapas Narkotika Karang Intan melalui sambungan telepon genggam.

Kemudian, Memey menyuruh beberapa anak buahnya yakni Abdul Haris alias Haris Naga, mengambil kedua narkotika kelas I itu di Cirebon, dibantu Mardiansyah dan M Abduh alias Gendut, bersama-sama menjemput Suhaimi ke Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Awal Januari 2016, para pelaku kembali ke Jakarta. Sedangkan, terdakwa Mardiansyah mencari tiket untuk bertolak ke Jakarta diantar terdakwa Gendut ke Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Cirebon dari Jakarta, Suhaimi dihubungi oleh seseorang untuk menyerahkan titipan untuk dibawa ke Banjarmasin.

Ternyata, petugas BNN Provinsi Kalsel sudah mencium aroma peredaran narkoba, ketika Suhaimi membawa barang tersebut yang dimasukan ke dalam tas ransel. Pada saat menuju terminal untuk menumpang bus jurusan Surabaya, beberapa petugas BNN Kalsel dan BNN Pusat berhasil mengajak terdakwa pertama untuk bersama-sama menuju Surabaya. Rencana dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan menggunakan kapal laut. Dalam pelayaran menuju Banjarmasin tetap dikawal oleh petugas BNN yang melakukan penyamaran.

Justru setelah di Banjarmasin, kemudian petugas melakukan penangkapan, ternyata di dalam tas tersebut terdapat barang bukti berupa 7,225 kg sabu dan 5000 butir pil ekstasi. Hingga akhirnya, kelima terdakwa berhasil diamankan. Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut JPU menjerat dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dituntut seumur hidup, majelis hakim PN Banjarmasin berpandangan tak terbukti dakwaan JPU, hingga divonis bebas. Kemudian, JPU mengajukan kasasi ke MA, dan kembali lembaga tertinggi pengadilan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi GS

Foto     : Berita Jateng Net

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.