Tunggu Sidang, Penahanan Muslih Cs Bisa Diperpanjang

0

PERKARA dugaan suap untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar lebih, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Hal ini ditandai dengan pelimpahan dua tersangka yang dititipkan ke Lapas Kelas III Banjarbaru, terhitung sejak Kamis (9/11/2017) oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SEBELUMNYA, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manajer Keuangannya, Trensis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, terhitung sejak Jumat (15/9/2017), usai tertangkap tangan dalam OTT KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi. Hingga akhirnya, diperpanjang penyidik KPK, dan baru pada Kamis (9/11/2017) dititipkan di Lapas Banjarbaru.

“Ya, sejak Kamis (9/11/2017) kemarin, status tahanan masuk tingkat penuntutan jaksa KPK. Untuk sementara, penahanan bagi saudara Muslih dan Trensis selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, mungkin akan diperpanjang lagi,” ucap Kepala Lapas Banjarbaru, Akhmad Heriansyah kepada jejakrekam.com, Senin (13/11/2017).

Bagaimana dengan dua tersangka lainnya? Heriansyah mengatakan baru dua tahanan yang dititipkan KPK untuk keperluan masa penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Untuk status tahanan KPK bagi saudara Muslih dan Trensis, tetap diberlakukan sama dengan tahanan lainnya. Keduanya menempati Blok Mapenaling di kamar nomor 09 bersama empat tahanan lainya. Tak ada yang diistimewakan,” tegas Heriansyah.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Afandi Widarjanto mengakui pihaknya belum menerima limpahan berkas perkara atas nama Muslih dan Trensis yang sudah dipindahkan penahanan dari Jakarta ke Banjarbaru. “Belum ada (limpahan berkas perkara dari jaksa KPK, red). Kalau sudah ada nanti akan diinformasikan,” ucap hakim senior dan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin ini.

Sekadar mengingatkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ditemukan uang sekitar Rp 48 juta dari Rp 150 juta yang berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih untuk menyuap Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali bersama Andi Effendi yang menjabat ketua pansus perda. Atas kasus ini, KPK menduga hadiah atau janji yang diberikan Muslih selaku pemberi itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya, karena bertentangan dengan aturan.

Untuk itu, KPK pun menjerat Muslih dan Trensis dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak penerima dalam hal Iwan Rusmali bersama Andi Effendi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin/Didi GS

Editor   : Didi GS

Foto     : Tribunnews/detik.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.